Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pegawai Terpergok Gali Tanah Curi Kabel Jaringan di Lampung

Kompas.com - 19/12/2023, 19:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 orang pegawai Telkom terpergok sedang menggali tanah mencuri kabel jaringan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Batanghari, AKP Erson mengatakan, pencurian itu terjadi di daerah Desa Banarjayo, Kecamatan Batanghari pada Senin (18/12/2023) malam.

"Benar, pelaku berjumlah tujuh orang yang merupakan pegawai Telkom. Terpergok anggota yang melintas di lokasi," Erson saat dihubungi, Selasa (19/12/2023) sore.

Baca juga: 4 Tahanan yang Kabur dari Polda Lampung Ternyata Pulang Kampung ke Aceh

Tujuh orang pelaku pencurian tersebut masing-masing berinisial GL (28), IM (30), PY (21), dan TY (27) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.

Erson memaparkan kronologi terungkapnya pencurian tersebut berawal saat salah satu anggota Polsek Batanghari melintas di lokasi.

Baca juga: Sosok Penembak Juru Tagih di Lampung, Datang Pakai Motor lalu Keluarkan Senjata Api

Ketika itu anggota merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan para pelaku.

"Para pelaku terlihat sedang menggali tanah dan berusaha mencabut kabel jaringan di lokasi," kata Erson.

Karena tidak ada penanda sedang ada pekerjaan penggalian di lokasi, anggota itu pun menanyakan dokumen pekerjaan.

"Ternyata para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktivitas itu, sehingga mereka dibawa ke mapolsek untuk diperiksa," katanya.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui hendak mencuri kabel jaringan milik perusahaan tempat mereka bekerja itu.

Erson mengatakan pencurian itu dilakukan dengan cara menggali tanah kemudian memotong kabel jaringan itu.

"Selanjutnya kabel itu diikat dengan tali sling dan ditarik menggunakan truk," ucap dia.

Selain menahan para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, cangkul, kabel sling baja, dan lampu ring.

Akibat pencurian ini Telkom diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Rumah Terbakar Saat Ditinggal 'Ngopi' | Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang

[POPULER NUSANTARA] Rumah Terbakar Saat Ditinggal "Ngopi" | Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Pembunuh Ibu Kandung di Kerinci

Polisi Tangkap Pemuda Pembunuh Ibu Kandung di Kerinci

Regional
Pemkab Natuna Upayakan Pembebasan 8 Nelayan yang Ditahan Malaysia

Pemkab Natuna Upayakan Pembebasan 8 Nelayan yang Ditahan Malaysia

Regional
Polisi Gerebek Apartemen Tempat Produksi Sabu Cair di Batam

Polisi Gerebek Apartemen Tempat Produksi Sabu Cair di Batam

Regional
Borobudur Maraton 2024 Bakal Digelar 1 Desember, Berikut Kategori dan Harganya

Borobudur Maraton 2024 Bakal Digelar 1 Desember, Berikut Kategori dan Harganya

Regional
Dibacok Pacar, Seorang Wanita Rekam Sendiri Kepala Bersimbah Darah

Dibacok Pacar, Seorang Wanita Rekam Sendiri Kepala Bersimbah Darah

Regional
10 Wisata Kalimantan Selatan, Salah Satunya  Amanah Borneo Park

10 Wisata Kalimantan Selatan, Salah Satunya Amanah Borneo Park

Regional
Seminggu Ditempati, Apartemen Diubah Jadi Pabrik Sabu Rumahan

Seminggu Ditempati, Apartemen Diubah Jadi Pabrik Sabu Rumahan

Regional
Korupsi Retribusi Lelang Ikan, Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara

Korupsi Retribusi Lelang Ikan, Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara

Regional
Bos Bus 'Bejeu' Ambil Formulir Pendaftaran Bupati Jepara di PDI-P, Janji Kembalikan Kejayaan Jepara Kota Ukir

Bos Bus "Bejeu" Ambil Formulir Pendaftaran Bupati Jepara di PDI-P, Janji Kembalikan Kejayaan Jepara Kota Ukir

Regional
Santriwati di Riau Babak Belur Dianiaya Pengemudi Kapal karena Menolak Turun

Santriwati di Riau Babak Belur Dianiaya Pengemudi Kapal karena Menolak Turun

Regional
Banyuwangi Jadi Kabupaten dengan SPBE Terbaik, Bupati Ipuk: Presiden Jokowi Minta Semua Daerah Perbaiki Kinerja

Banyuwangi Jadi Kabupaten dengan SPBE Terbaik, Bupati Ipuk: Presiden Jokowi Minta Semua Daerah Perbaiki Kinerja

Regional
PPP Tugaskan Mantan Kabid Humas Polda Maluku Maju di Pilkada Kota Tual

PPP Tugaskan Mantan Kabid Humas Polda Maluku Maju di Pilkada Kota Tual

Regional
Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

Regional
Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Mewah, 3 Orang Diamankan

Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Mewah, 3 Orang Diamankan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com