KOMPAS.com - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku illegal fishing, yaitu G (60), N (52), Y (43), dan B (37), yang berada di wilayah perairan Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Sumbawa AKP Satrio, bersama personelnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK MIP, melalui Kasat Polairud AKP Satrio SH, mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi aksi itu di kawasan perairan Teluk Dalam, Dusun Labu Teluk, Desa Bale Berang, Kecamatan Utan.
Baca juga: Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor
Sejumlah oknum nelayan kerap melakukan aksi illegal fishing dengan cara menggunakan bahan peledak.
“Iya benar, kami tangkap pelaku illegal fishing Sabtu (16/12/23) pagi. Selama ini pelaku kerap beraksi di lokasi tersebut,” kata Satrio saat dikonfirmasi, Minggu (17/12/2023).
Kisah penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima. Kemudian, pihaknya melakukan patroli dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas nelayan.
Benar saja, saat tengah melakukan pemantauan pihaknya mendapati secara langsung aktivitas sejumlah nelayan menggunakan kapal sampan tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak alias bom ikan.
Terlihat dalam pantauan petugas, para nelayan tersebut awalnya melemparkan bahan peledak ke dalam laut, setelah itu mereka menyelam untuk mengambil ikan.
"Namun, sebelum semua ikan terkumpul, aksi para pelaku pengeboman ikan langsung terhenti karena melihat kedatangan petugas dan langsung ditangkap," jelas Kasat.
Baca juga: Mengapa Illegal Fishing Harus Diberantas?
AKP Satrio menerangkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan empat orang nelayan pelaku pengeboman ikan, masing-masing berinisial G (60), N (52), Y (43), dan B (37).
Semua pelaku merupakan warga Desa Pukat Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Personel Sat Polairud juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 buah perahu sampan, 5 unit mesin kapal, 1 buah jaring, 1 buah panah, 3 pasang kaki katak, 1 botol bir bintang berisi bahan peledak, 50 ekor ikan hasil pengeboman, dan tas pinggang berwarna hitam berisi 3 buah ponsel.
“Para pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Polairud juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di tiap wilayah perairan hukum Polres Sumbawa guna mencegah terjadinya aksi illegal fishing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.