EMPAT LAWANG, KOMPAS.com- Sebanyak tujuh orang peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terancam batal mengikuti tes lantaran diduga telah memanipulasi Surat Keterangan (SK).
Hal itu terungkap saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang menerima laporan enam pegawai honorer dari Puskesmas Nanjungan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang, Yulian Septa mengatakan, mereka sebelumnya menerima laporan enam pegawai puskesmas Nanjungan bahwa adanya manipulasi SK kerja.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dari pihak Puskesmas dan pengecekan data.
Hasilnya, tujuh peserta yang mendaftar sebagai PPK itu ternyata memalsukan SK, padahal masa kerja mereka masih dibawah dua tahun.
Sedangkan masa pendaftar PPPK adalah di atas dua tahun.
“Kami sudah cek ternyata kalau (SK) yang di-upload di sistem itu sudah 2 tahun lebih bekerja sehingga Panselda meluluskan. Namun, kenyataanya belum sampai dua tahun,” kata Yulian, melalui sambungan telepon, Jumat (15/12/2023).
Yulian menerangkan, temuan manipulasi SK itu akan dibawa ke pihak inspektorat. Ia pun tak menampik, tujuh nama peserta PPK tersebut terancam dibatalkan dan tidak lulus seleksi.
“Bisa kami lakukan batalkan kelulusan administrasinya kalaupun yang bersangkutan ternyata nilainya tinggi,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Usulkan 3.000 Formasi PPPK, Hanya 300 Dikabulkan
Sementara itu, Yulian memastikan bahwa enam orang honorer Puskesmas yang dipaksa mengundurkan diri yang juga sebagai pelapor dipastikan tidak akan kehilangan pekerjaan.
“Besok rencana kami lakukan hal bersifat penenangan dan klarifikasi untuk 6 orang yang pengaduan ini karena sempat mau dilakukan pemberhentian, insha allah itu tidak akan terjadi karena kami yakin kan yang berhak pasti akan tetap mendapatkan haknya,” tegasnya.
Hasil penyelidikan sementara, tujuh pegawai yang mendaftar PPPK itu berani memalsukan surat SK di atas dua tahun lantaran mendapatkan instruksi dari Kepala Puskesmas Nanjungan.
Dalam pemeriksaan itupun kepala Puskesmas Nanjungan mengamini bahwa sudah tujuh orang tersebut didaftarkan sebagai PPPK atas kesepakatan bersama.
“Tadi sudah ditegur karena memang perbuatan itu sudah melanggar Permenpan terkait penerimaan dan sudah diteruskan ke inspektorat untuk tindak lanjutnya,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.