Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Purworejo Buka Lowongan 20.965 Petugas KPPS, Simak Jadwal dan Syaratnya

Kompas.com - 16/12/2023, 06:30 WIB
Bayu Apriliano,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 11–20 Desember 2023.

"KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 20.965 petugas KPPS yang akan bekerja selama sebulan mulai tanggal 25 Januari – 25 Februari 2024, mempersiapkan pemungutan suara di tingkat TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo dalam keterangan resminya Sabtu (16/12/2023).

KPPS akan disebar di 2.995 TPS yang ada di Kabupaten Purworejo. Mereka akan melayani masyarakat pengguna hak pilih.

Baca juga: Petugas KPPS di Kepri Tak Boleh Punya Riwayat Penyakit Bawaan

Para KPPS tersebut mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.100.000 untuk anggota dan Rp 1.200.000 untuk ketua.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa anggota KPPS harus bisa mengoperasikan HP android dan mempunyai stamina yang fit.

“Petugas KPPS yang terpilih harus mempunyai dan bisa mengoperasikan HP android karena akan menggunakan aplikasi berbasis mobile untuk merekap sehingga untuk anggota KPPS bisa dicari yang notabennya melek IT,” jelasnya.

KPU, katanya, mensyaratkan adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

“Terkait dengan syarat surat keterangan sehat memang diwajibkan mempunyai kondisi yang fit, dalam aturan juga disyaratkan harus melampirkan hasil cek kadar gula darah dan kolesterol," tambahnya.

Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT RW untuk Daftar KPPS

Berikut tahapan pendaftaran anggota KPPS di Kabupaten Purworejo:

  • Pengumuman Pendaftaran: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan Pendaftaran: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administratif: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administratif: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja: 25 Januari-25 Februari 2024

Adapun persyaratan dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Apa Itu KPPS dan Tugas serta Fungsinya

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Purworejo Margareta Ega Rindu S menyampaikan harapannya agar masyarakat yang memenuhi syarat ikut mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.

Rindu menambahkan, jika ada masyarakat atau calon pendaftar KPPS yang merasa tidak menjadi anggota parpol, tetapi namanya masuk dalam sipol, akan diundang untuk melakukan klarifikasi pada 18-19 Desember 2023.

"Yang belum cek, silakan cek keanggotaan parpol lewat website www.infopemilu.kpu.go.id, masyarakat tinggal mengetik NIK dan klik tombol pencarian. Data yang bersangkutan masuk anggota parpol atau tidak, akan keluar di situs itu," pungkas Rindu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com