Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Arisan Fiktif, Warga Mojokerto Alami Kerugian Rp 82 Juta

Kompas.com - 15/12/2023, 22:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli arisan.

Kasus itu dialami Nova Fatmawati, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. 

Perempuan itu mengalami kerugian sebesar Rp 82 juta dari 22 kali transaksi membeli arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda Magdalena Van.

Baca juga: Rugikan Warga hingga Miliaran Rupiah, Kantor Arisan Online Digeruduk

Kasus yang dialami Nova mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (15/12/2023), dengan terdakwa Imelda Magdalena Van.

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Imelda didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Perempuan penyedia arisan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan kepada Nova untuk membeli arisan milik orang lain yang dijual dengan harga lebih murah.

Tawaran Imelda membuat korban tergiur. Nova membeli arisan yang ditawarkan Imelda hingga 22 kali, sejak  16 Desember 2021 sampai dengan 27 April 2022.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Mohammad Fajarudin, arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda untuk dibeli Nova sebenarnya tidak ada yang dijual.

Uang arisan yang sebelumnya dijanjikan oleh terdakwa, dari sejak transaksi hingga saat ini belum diterima korban.

“Alasan terdakwa Imelda, pemilik arisan sedang membutuhkan uang sehingga dijual. Padahal, tidak ada arisan yang dijual,” kata Fajarudin, Jumat (15/12/2023).

Disebutkan, dari 22 kali transaksi pembelian arisan yang ditawarkan Imelda, korban menderita kerugian sebesar Rp 82 juta.

Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan Bodong, Mahasiswa di Bandung Dilaporkan

“Uang yang ditransferkan oleh Nova kepada terdakwa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar Fajaruddin.

Atas perbuatannya, Imelda didakwa melakukan penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP, serta melakukan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com