SORONG, KOMPAS.com - Aipda J (44), oknum polisi yang bertugas di Polsek Salawati, Kota Sorong, Papua Barat Daya, terancam dipecat. Ia diduga terlibat dalam perampokan di rumah rekannya di Jalan Malinda KPR Polisi Km 10, Kota Sorong, pada Sabtu (2/12/2023).
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru membenarkan J merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Salawati. J kini dikabarkan berangkat ke Makassar tanpa izin.
"Jadi terkait kasus tindak pidana pencurian ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Sorong Kota. Kita di sini (Polres Sorong) akan memproses untuk kode etik Polri," Kata Andaru, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Rampok Rp 225 Juta dan 300 Gram Emas
Andaru menyebut, J selama ini menjalankan tugas seperti biasanya. Pada Kamis, 7 Desember, ia masih berdinas dan keesokan harinya ia berangkat ke Makassar tanpa izin pimpinan.
"Iya jadi hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apalagi berangkat tanpa izin dan melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk tunduk kepada hukum positif yang berlaku dan disiplin mematuhi kode etik Polri.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi yang bertugas di Polsek Salawati diduga merampok uang senilai Rp 225 juta dan emas 300 gram di sebuah rumah milik anggota polisi di Jalan Malinda KPR Polisi Km 10 Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu (2/12/2023).
Pelaku ditangkap di kawasan wisata Pantai Losari Makassar oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 01.00 WIT. Awalnya, pelaku melakukan perampokan di Kota Sorong lalu melarikan diri ke Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.