KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, akan mengambil tindakan tegas dengan cara memblokir rekening guru jika tidak berkerja dengan baik.
Dorteis Klasmian (54), seorang guru Sekolah Dasar (SD) Impres 45 di Distrik Klwak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) mempuyai tanggung jawab.
"Jadi kalau mau bicara ada guru yang malas mengajar saya pikir guru itu tidak bertanggung jawab atas amanat yang diberikan. ASN itu harus tahu diri dengan pekerjaan ini," kata Dorteis di Sorong, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Disdik Medan Tegur Kepala Sekolah SMPN 15 Medan soal Gaji Guru
Dorteis menceritakan, dirinya mengabdi sebagai guru baru pengangkatan sebagai ASN tujuh tahun yang lalu.
Meski tinggal di daerah pedalaman yang jaraknya 108 kilometer dari Kabupaten Sorong, ia sering meluangkan waktu berkunjung seminggu sekali ke keluarga yang tinggal di Kota Sorong tanpa meninggalkan pekerjaan.
"Hari ini saya datang ke kantor dinas pendidikan mengurus kenaikan pangkat. Untuk aktivitas belajar tetap berjalan karena ada guru penggnti yang mengajar," ujar Dorteis.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Reinhard Simamora melontarkan ancaman berupa sanksi tegas.
Dia menyebut pihaknya akan memblokir rekening para guru maupun kepala sekolah yang meninggalkan tempat tugas selama berbulan -bulan.
"Jadi selama ini dinas pendidikan sudah memberikan sanksi. Ada kepala sekolah dan guru yang meninggalkan tempat tugas. Saya sudah kerja sama dengan pihak bang blokir gajinya," kata Reinhard.
Baca juga: Gaji Guru Honorer di Gunungkidul di Bawah UMK, Ada yang Dibayar Rp 300.000 Per Bulan
Ternyata, sanksi yang diberikan itu berdampak positif. Para guru tersebut datang melapor ke dinas pendidikan.
"Teryata saya blokir gajinya yang bersangkutan datang melapor. Saya suruh buat peryataan di atas meterai bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan mengajar di dalam kelas," tuturnya.
Dari data dinas pendidikan, jumlah guru yang meninggalkan tempat tugas sebanyak 20 orang. Mereka kena sanksi rekeningnya diblokir.
"Ada efektif 50 persen karena terima gajinya masih di atas Rp 1 juta, sementara yang tidak efektif karena SK-nya digadai di bank sehingga sisa gajinya Rp 100 ribu sampai 200 ribu berarti dia tidak peduli lagi rekeningnya diblokir," ungkapnya.
Baca juga: Kepala Sekolah di Jambi Gelapkan Rp 541 Juta Gaji Guru Honorer
Fakta ini membuat dinas pendidikan kembali membuat aturan baru bagi para guru dalam pengambilan kredit. Setiap guru wajib menerima minimal Rp 1 juta setelah dipotong kredit.
"Jadi sekarang mereka (guru) yang mengajukan kredit bendahara harus verifikasi berapa sisa gajinya dan saat ini sudah mulai efektif," ucapnya.
Dinas pendidikan telah menyiapkan aturan atau sanksi tegas jika selama enam bulan ASN guru meninggalkan tugas. Mereka akan diajukan dan diberhentikan secara tidak hormat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.