MATARAM, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat ada sebanyak 9 kampanye yang dibubarkan selama 12 hari masa kampanye berlangsung terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 9 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menerangkan, pembubaran aktivitas kampanye itu karena tidak memiliki izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.
“Dalam proses kampanye itu kan harus ada administrasi yang diselesaikan, yakni surat izin dari kepolisian, atau dalam hal ini STTP, ada beberapa temuan kami di lapangan sekitar 9 kasus dan itu langsung dibubarkan,” kata Yusril, ditemui di sela rapat Sentra Gakumdu Kota Mataram, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan
Menurut Yusril, salah satu laporan pelanggaran tidak memiliki izin STTP ditemukan di salah satu kecamatan. Seorang calon legislatif dengan modus kampanye mengadakan permainan Mobile Legend namun tidak memiliki izin.
“Di satu kecamatan itu kemarin ditemukan dilakukan (kompetisi Mobile Legend) ternyata tidak memiliki izin STTP, dan itu langsung kami stop mereka,” kata Yusril.
Selain itu, kata Yusril, ditemukan modus kampanye tumpangan, semisal caleg DPRD provinsi ikut dalam kampanye caleg DPRD Kota.
“Contohnya begini ada caleg DPRD Kota Mataram yang memiliki STTP, tapi dia juga gandengan dengan celeg provinsi, atau dengan RI itu di beberapa tempat ada, dan kami langsung minta mencegahnya,” kata Yusril.
Disampaian Yusril, dari 9 kasus pembubaran kampanye, sanksi yang diberikan bersifat administratif berupa teguran, karena yang bersangkutan langsung mengindahkan larangan dari Bawaslu.
“Sanksinya itu bentuk administratif, langsung selesai di tempat, karena mereka langsung bubar,” kata Yusril.
Yusril menegaskan, jika ada caleg atau peserta pemilu yang melanggar aturan pemilu, pihaknya akan tegas merekomendaikan sanksi, baik pencoretan dari daftar calon tetap (DCT) maupun masuk ke ranah pidana sesuai peraturan yang berlaku.
"Intinya kami tegaskan, para caleg jangan menyepelekan aturan, kalau kami temukan, kami tidak akan segan untuk membubarkan," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.