Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Mataram Bubarkan 9 Aktifitas Kampanye

Kompas.com - 10/12/2023, 08:39 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat ada sebanyak 9 kampanye yang dibubarkan selama 12 hari masa kampanye berlangsung terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 9 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menerangkan, pembubaran aktivitas kampanye itu karena tidak memiliki izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.

“Dalam proses kampanye itu kan harus ada administrasi yang diselesaikan, yakni surat izin dari kepolisian, atau dalam hal ini STTP, ada beberapa temuan kami di lapangan sekitar 9 kasus dan itu langsung dibubarkan,” kata Yusril, ditemui di sela rapat Sentra Gakumdu Kota Mataram, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Menurut Yusril, salah satu laporan pelanggaran tidak memiliki izin STTP ditemukan di salah satu kecamatan. Seorang calon legislatif dengan modus kampanye mengadakan permainan Mobile Legend namun tidak memiliki izin.

“Di satu kecamatan itu kemarin ditemukan dilakukan (kompetisi Mobile Legend) ternyata tidak memiliki izin STTP, dan itu langsung kami stop mereka,” kata Yusril.

Selain itu, kata Yusril, ditemukan modus kampanye tumpangan, semisal caleg DPRD provinsi ikut dalam kampanye caleg DPRD Kota.

“Contohnya begini ada caleg DPRD Kota Mataram yang memiliki STTP, tapi dia juga gandengan dengan celeg provinsi, atau dengan RI itu di beberapa tempat ada, dan kami langsung minta mencegahnya,” kata Yusril.

Disampaian Yusril, dari 9 kasus pembubaran kampanye, sanksi yang diberikan bersifat administratif berupa teguran, karena yang bersangkutan langsung mengindahkan larangan dari Bawaslu.

“Sanksinya itu bentuk administratif, langsung selesai di tempat, karena mereka langsung bubar,” kata Yusril.

Baca juga: Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Yusril menegaskan, jika ada caleg atau peserta pemilu yang melanggar aturan pemilu, pihaknya akan tegas merekomendaikan sanksi, baik pencoretan dari daftar calon tetap (DCT) maupun masuk ke ranah pidana sesuai peraturan yang berlaku.

"Intinya kami tegaskan, para caleg jangan menyepelekan aturan, kalau kami temukan, kami tidak akan segan untuk membubarkan," kata Yusril. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com