Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejaring Rohingya Kabur dari Aceh ke Malaysia …

Kompas.com - 09/12/2023, 16:23 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

 

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengungkap jejaring pelarian warga Rohingya asal Bangladesh dari kamp penampungan Eks Gedung Imigrasi Lhokseumawe ke Malaysia.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023) mengungkapkan, jaringan internasional terlibat dalam kasus pidana perdagangan orang itu.

“Informasi yang mereka sampaikan, ada seorang di Malaysia, menghubungi pria berinisial K. Lalu K ini merekrut warga lokal untuk membawa Rohingya dari kamp penampungan ke titik kumpul untuk seterusnya berangkat naik bus ke Medan,” kata Kapolres.

Baca juga: 3 Warga Aceh Pembawa Kabur 6 Warga Rohingya Menuju Malaysia Ditangkap

Dari Medan, Sumatera Utara, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Pria inisial K masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Dia menyebutkan, selama dua pekan terakhir, mereka telah membawa 30 Rohingya dari kamp penampungan. “Diangkut dalam tiga waktu terpisah, pertama diangkut tujuh orang, lalu 16 orang dan terakhir tujuh orang,” katanya.

Dia menyebutkan, nama-nama yang dijemput dari penampungan telah ditentukan.

“Sehingga mereka sudah diseleksi sesuai pesanan,’ katanya.

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang bertindak sebagai penjemput. Mereka adalah R (50) dan D (25) warga Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Satu lainnya H (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka menerima upah dari pria berinisial K sebesar Rp 300.000 per warga Rohingya.

“Tugas mereka hanya menjemput dari kamp penampungan, lalu menaikkannya ke bus untuk ke Medan. Mereka sendiri tidak ikut ke Medan,” terangnya.

Baca juga: Sosok Kakek 70 Tahun di Balik Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh...

Sedangkan enam warga Rohingya yang dibawa kabur yaitu Razu (20),  Rohidullah (19), Mainuddin (20), Hadayet Ullah (19), Muhammad Syakil (23) dan Ismail (18).

Sayangnya, enam warga Rohingya ini mengaku tidak bisa bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Sehingga tidak bisa diwawancarai.

“Saat ini mereka warga Rohingya masih di Polres. Sedangkan tiga tersangka langsung ditahan,” pungkasnya.

Dalam catatan Kompas.com, sepanjang warga Rohingya terdampar di Aceh, lazim mereka akan melarikan diri dari penampungan yang telah disiapkan. Umumnya mereka kabur ke Malaysia. 

Dua bulan terakhir, gelombang Rohingya mendarat ke Aceh. Lebih 1.000 warga Rohingya kini ditampung di Kota Sabang, Kabupaten Pidie, dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Saat awal mendarat, mereka mengaku negara tujuannya memang Indonesia. Belakangan, mereka kabur ke Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com