Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Kompas.com - 08/12/2023, 21:57 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Warga aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat UU ITE sempat ditahan Polres Jepara selama sehari sejak Kamis (7/12/2023).

Berkat upaya kuasa hukumnya dari Kawali Jateng, kini Daniel dibebaskan karena penahanan dirinya berhasil ditangguhkan. Surat permohonan penangguhan Daniel diterima oleh Polres Jepara.

"Dari pagi kami berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kapolres Jepara untuk mengajukan penangguhan penahanan. Alhamdulillah di-ACC habis Jumatan tadi. Saat ini sudah di luar sama Mas Daniel, administrasi sudah selesai," tutur Sekretaris Kawali, Tri Hutomo lewat sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan Polres Jepara, Dijerat UU ITE Otak Udang

 

Tri mengatakan, Daniel keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 5.30 WIB usai administrasi dibereskan.

Pihaknya menjelaskan terdapat sejumlah hal yang mesti dilakukan bersamaan dengan dibebaskannya Daniel oleh pihak kepolisian.

Pertama untuk selalu kooperatif menjalani proses hukum yang berlangsung. Sehingga Daniel tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Jepara.

"Kedua, komitmen dibutuhkan, saat pemeriksaan minta keterangan kita kooperatif, dan pertimbangan yang lain kondusivitas wilayah Jepara dan sosial di masyarakat di Karimunjawa itu sendiri," imbuhnya.

Baca juga: Dianggap Mencemari Lingkungan, Polisi Temukan Pelanggaran di Tambak Udang Pulau Karimunjawa

 

Di samping mengikuti komitmen tersebut, Tri masih berupaya agar Daniel dapat terlepas dari UU ITE yang menjeratnya.

"Apapun itu, kami sebagai pendamping berupaya agar pasal yang disangkakan kepada Daniel itu lepas. Artinya kita ingin sebelum masu persidangan ada bebas bersyarat atau bebas murnilah," jelasnya.

Pihaknya menilai UU ITE masih lemah untuk diterapkan dan berpotensi disalahgunakan.

Berawal dari warga petambak udang tidak terima dengan komentar Daniel di media sosial, akhirnya Daniel dilaporkan dan dijerat dengan UU ITE pada (12/11/2022) lalu.

Sebelumnya, Daniel kerap menyuarakan warga Karimunjawa yang resah pada kerusakan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambak udang intensif di sana. Termasuk mengunggah kondisi kerusakan di Karimunjawa lewat akun medsosnya.

Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan Daniel ditangguhkan dari penahanan karena bersedia memenuhi persyaratan.

"Yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Iya benar, sudah kita tangguhkan," ujar Wahyu lewat pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com