SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten mewacanakan melarang pemilik kendaraan bermotor penunggak pajak, mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina.
Wacana itu dibahas guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Dilarang Isi BBM di SPBU
"Kita lihat dulu pertimbangan-pertimbangannya. Sebetulnya ini (penerapan larangan) sebelum Bangka Belitung dan Lampung menerapkannya, sudah menjadi diskusi kami," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Banten Deni Hermawan kepada wartawan di Serang, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Mulai 10 November, Kendaraan Penunggak Pajak di Babel Dilarang Isi BBM Subsidi
Dijelaskan Deni, salah satu pertimbangannya adalah penolakan dari masyarakat dengan penerapan kebijakan tersebut.
Pemprov Banten juga melihat keefektifan kebijakan itu terhadap kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Jangan sampai kebijakan itu justru menuai pro dan kontra di masyarakat.
"Ada sisi positif ketika kita harus pertimbangan faktor resistensinya," ujar Deni.
Salah satu upaya yang saat ini dilakukan Bapeda agar warga mau membayar pajak kendaraan, dengan membuka program bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan (BBNKB) roda dua.
Kemudian memberikan diskon 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Banten.
Program tersebut akan berlangsung hingga 23 Desember 2023.
Untuk itu, Deni meminta kepada wajib pajak untuk patuh dan taat membayar pajak, guna memberikan kontribusi bagi pembangunan di Banten.
"Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Banten," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.