Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya, Terancam Dipecat dari Militer

Kompas.com - 05/12/2023, 05:45 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Buntut penganiayaan prajurit TNI berinisial MZR, kini enam senior di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya ditetapkan sebagai tersangka.

Alhasil, saat ini, mereka menjalani kegiatan penindakan disiplin.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, awalnya terdapat dua senior yang diamankan yaitu Pratu D dan Pratu W dalam insiden ini.

Lalu, sejumlah senior ikut diamankan, yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M dan Pratu B.

"Terkait dari kasus penganiayaan yang menewaskan satu anggota Yon Zipur saat ini sudah berkembang, jadi dari awal dua orang tersangka sekarang sudah jadi enam orang, jadi tambahan empat orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan POM," kata Richard, di kantornya, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Prajurit TNI yang Ditahan karena Menganiaya Juniornya hingga Tewas di Semarang Jadi 6 Orang

Pihaknya mengatakan, insiden terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu di markas Yon Zipur/4 TK di Ambarawa.

Para senior tersebut mengumpulkan para juniornya setelah apel malam.

"Setelah apel malam, prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan disiplin, sikap-sikap lain, push up dan lainnya," terang dia.

Kemudian, pukul 02.30 WIB saat pendisiplinan fisik berlangsung, ternyata didapati penganiayaan yang membuat warga Kabupaten Demak yaitu Prada MZR tumbang.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

"Nah, ada dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia," beber dia.

Dia menyampaikan, bila ke-enam senior itu sudah ditahan oleh Denpom. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI.

Sementara itu, pihaknya masih mendalami peran dari empat senior yang baru diamankan.

Baca juga: Viral, Video Keributan Suporter di Gerbang Tol Tembalang Semarang, Polisi Lakukan Pengecekan

"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, prajurit TNI berinisial MZR dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya-Kodam IV/Diponegoro yang bermarkas di Kabupaten Semarang, Jateng, diduga dianiaya hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com