Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Kompas.com - 30/11/2023, 22:25 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - JPU KPK, Prasetyo mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memvonis mantan Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 13 tahun penjara.

"Kita apresiasi putusan Majelis Hakim bahwa memang tindak pidana korupsi itu massif di negara ini. Sehingga memang harus dilakukan pemberantasan secara massif juga," kata Prasetyo usai sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023).

Terkait dengan uang dakwaan, Prasetyo menyebut ada perbedaan terkait putusan uang pengganti. Di mana dalam tuntutan setidaknya uang pengganti dibayar Ricky Ham Pagawak total sebesar Rp 211.717.896.144.

Baca juga: Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

"Tetapi oleh majelis (hakim) diakomodir hanya sebesar Rp209 miliar sekian. Karena ada sekitar Rp 2 miliar lebih tidak diakomodir. Karena penerimaan (suap, gratifikasi, dan TPPU) saat Ricky Ham Pagawak sebelum dilantik menjadi bupati (Mamberamo Tengah)," ucapnya.

"Kemudian antara 2018 ada jeda, oleh majelis hakim itu tidak diakomodir. Jadi hanya pada saat terdakwa Ricky menjabat sebagai bupati Mamberamo Tengah," sambungnya.

Meski demikian, ia mengaku seluruh tuntutan diakomodir seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar. Ia menyebut tiga pasal terkait suap, gratifikasi, dan TPPU terbukti sesuai dengan dakwaan.

"Untuk suap Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Kemudian Pasal 12 B terkait gratifikasi, dan pasal 3 tentang TPPU. Sama dengan dakwaan," tuturnya.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak, Pieter Petrus Ell mengaku terkejut dengan vonis 13 tahun yang dijatuhkan oleh kliennya. Padahal jaksa hanya menuntut Ricky 12 tahun penjara.

"Di luar dugaan kita ya, karena lebih tinggi dari tuntutan (jaksa) tetapi itu kewengan majelis hakim," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Pieter mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap mantan bupati Memberamo Tengah dua periode itu.

"Kami juga sebagai penasihat hukum punya kewenangan hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.

Saat ini, lanjut Pieter, pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan kemudian mempelajari putusan kutipan dari Majis Hakim.

"Karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan, fakta persidangan oleh Majelis (Hakim). Misalnya yang fatal ada jedah 25 Maret 2018 sampai 24 September 2018 terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara, beliau ini waktu itu sudah tidak aktif bukan, bupati aktif," ungkapnya.

Menurutnya, penerimaan pada tenggang waktu itu tidak muncul dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

"Hakim hanya mengambil utuh 2013 sampai 2022, ternyata dalam waktu ada jedah terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara. Itu fatal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memvonis mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak 13 tahun penjara.

Selain itu, Jahoras Siringo Ringo selaku ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar juga mencabut hak politik Ricky Ham Pagawal selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com