Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Kompas.com - 30/11/2023, 22:25 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - JPU KPK, Prasetyo mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memvonis mantan Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 13 tahun penjara.

"Kita apresiasi putusan Majelis Hakim bahwa memang tindak pidana korupsi itu massif di negara ini. Sehingga memang harus dilakukan pemberantasan secara massif juga," kata Prasetyo usai sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023).

Terkait dengan uang dakwaan, Prasetyo menyebut ada perbedaan terkait putusan uang pengganti. Di mana dalam tuntutan setidaknya uang pengganti dibayar Ricky Ham Pagawak total sebesar Rp 211.717.896.144.

Baca juga: Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

"Tetapi oleh majelis (hakim) diakomodir hanya sebesar Rp209 miliar sekian. Karena ada sekitar Rp 2 miliar lebih tidak diakomodir. Karena penerimaan (suap, gratifikasi, dan TPPU) saat Ricky Ham Pagawak sebelum dilantik menjadi bupati (Mamberamo Tengah)," ucapnya.

"Kemudian antara 2018 ada jeda, oleh majelis hakim itu tidak diakomodir. Jadi hanya pada saat terdakwa Ricky menjabat sebagai bupati Mamberamo Tengah," sambungnya.

Meski demikian, ia mengaku seluruh tuntutan diakomodir seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar. Ia menyebut tiga pasal terkait suap, gratifikasi, dan TPPU terbukti sesuai dengan dakwaan.

"Untuk suap Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Kemudian Pasal 12 B terkait gratifikasi, dan pasal 3 tentang TPPU. Sama dengan dakwaan," tuturnya.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak, Pieter Petrus Ell mengaku terkejut dengan vonis 13 tahun yang dijatuhkan oleh kliennya. Padahal jaksa hanya menuntut Ricky 12 tahun penjara.

"Di luar dugaan kita ya, karena lebih tinggi dari tuntutan (jaksa) tetapi itu kewengan majelis hakim," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Pieter mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap mantan bupati Memberamo Tengah dua periode itu.

"Kami juga sebagai penasihat hukum punya kewenangan hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.

Saat ini, lanjut Pieter, pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan kemudian mempelajari putusan kutipan dari Majis Hakim.

"Karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan, fakta persidangan oleh Majelis (Hakim). Misalnya yang fatal ada jedah 25 Maret 2018 sampai 24 September 2018 terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara, beliau ini waktu itu sudah tidak aktif bukan, bupati aktif," ungkapnya.

Menurutnya, penerimaan pada tenggang waktu itu tidak muncul dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

"Hakim hanya mengambil utuh 2013 sampai 2022, ternyata dalam waktu ada jedah terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara. Itu fatal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memvonis mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak 13 tahun penjara.

Selain itu, Jahoras Siringo Ringo selaku ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar juga mencabut hak politik Ricky Ham Pagawal selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com