Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung

Kompas.com - 30/11/2023, 14:49 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kasus gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi batas usia capres-cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ikut tergugat meminta adanya perdamian.

Sidang perdana kemudian dilanjutkan mediasi pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada Kamis (30/1/2023).

Gelaran sidang ini sesuai nomor perkara 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim, yakni Bambang A, Agus Darwanta, dan Hasanur R.A.

Baca juga: Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Penggugat alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo Ariyono Lestari dan Tim Giliran Berantakan (Giberan).

Sedangkan tergugat pertama Almas Tsaqibbirru hadir dalam persidangan dan tergugat kedua Gibran Rakabuming Raka diwakilkan kuasa hukum Faiz Kurniawan. 

Kuasa Hukum KPU, Endik Wahyudi mengatakan KPU sebagai ikut tergugat dalam sidang terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU masih sama pada prinsipnya, kami mengikuti, yang kedua kami tetap mendorong ini selesai pada mediasi (damai)," kata Endik Wahyudi saat ditemui di PN Kota Solo, pada Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Lanjutnya, alasan KPU menghendaki perdamaian karena saat ini proses tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah berjalan sesui jadwal yang ditetapkan. 

"Karena KPU mau, tidak mau, harus melaksanakan agenda-agenda yang terjadwal. Ya sudah masuk tahap kampanye sehingga supaya tidak terganggu. Karena masih banyak gugatan lain," paparnya. 

Kemudian terkait mediasi selanjutnya dijadwalkan Kamis (14/12/2023), di PN Kota Solo.

"Ini baru mediasi pertama. Karena ini tadi tidak lengkap, pihak tergugat 1 (tidak hadir). Jadi nanti kita dikumpulkan dulu, beberapa pihak untuk mediasi ulang, sambil kita ada proposal perdamaian nah disitu, kita diskusikan ulang," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com