Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Kompas.com - 29/11/2023, 18:15 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sebagaimana aturan berlaku selama tahapan kampanye pemilu yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Tak hanya itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono juga mendorong agar seluruh peserta pemilu untuk berkampanye dengan adu program dan gagasan kepada masyarakat.

Lalu menaati larangan untuk tidak melakukan praktik politik uang hingga fitnah atau ujaran kebencian dalam kampanye.

"Kami dorong seluruh peserta pemilu untuk menyampaikan program dan visi-misi, prinsipnya begitu," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (29/11/2023). 

Baca juga: RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Pihaknya menjelaskan, jadwal kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi dua kluster. Pertama sepanjang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, seluruh metode kampanye diperbolehkan kecuali kampanye rapat umum dan iklan di media massa. 

Sebelumnya, Bawaslu Jateng juga menegaskan larangan kampanye dalam kegiatan konser musik dan pengajian akbar karena itu tergolong rapat umum dengan massa kampanye melebihi 1.000 orang.

"Kegiatan misalnya pertemuan terbatas, tetap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, nanti juga ada debat paslon pilpres, termasuk kampanye di media sosial, sudah boleh," kata Handi. 

Baca juga: Disaksikan Gibran, ASN Solo Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Sementara itu ia menjelaskan, untuk kampanye berbentuk rapat umum dan iklan di media massa memiliki jadwal tersendiri yaitu mulai tanggal 21 Januari hingga 14 Februari 2024. 

Pihaknya mengimbau agar peserta pemilu maupun tim kampanye masing-masing calon menaati aturan yang berlaku selama tahapan kampanye. Sehingga tidak terjerat pidana pemilu.

Kemudian peserta pemilu juga diharuskan menaati zonasi penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana yang telah dipetakan oleh pihaknya.

"Metode kampanye yang sudah diatur kami harap peserta pemilu tetap mematuhinya, misalnya penyebaran bahan kampanye di acara-acara mereka, pertemuan terbatas dan tetap muka, flaye, brosur dipatuhi di situ. Kita juga sudah ada peraturan alat peraga di tempat umum mana saja yang dilarang," terangnya.

Tak kalah penting, untuk melakukan kampanye, tim kampanye peserta pemilu harus melengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan meneruskannya kepada KPU dan Bawaslu. 

"Kalau mereka (peserta pemilu) melaksanakan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka itu mereka harus mengajukan untuk mendapatkan STTP, STTP itu nanti akan diteruskan ke KPU," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com