Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Kompas.com - 29/11/2023, 18:15 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sebagaimana aturan berlaku selama tahapan kampanye pemilu yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Tak hanya itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono juga mendorong agar seluruh peserta pemilu untuk berkampanye dengan adu program dan gagasan kepada masyarakat.

Lalu menaati larangan untuk tidak melakukan praktik politik uang hingga fitnah atau ujaran kebencian dalam kampanye.

"Kami dorong seluruh peserta pemilu untuk menyampaikan program dan visi-misi, prinsipnya begitu," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (29/11/2023). 

Baca juga: RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Pihaknya menjelaskan, jadwal kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi dua kluster. Pertama sepanjang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, seluruh metode kampanye diperbolehkan kecuali kampanye rapat umum dan iklan di media massa. 

Sebelumnya, Bawaslu Jateng juga menegaskan larangan kampanye dalam kegiatan konser musik dan pengajian akbar karena itu tergolong rapat umum dengan massa kampanye melebihi 1.000 orang.

"Kegiatan misalnya pertemuan terbatas, tetap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, nanti juga ada debat paslon pilpres, termasuk kampanye di media sosial, sudah boleh," kata Handi. 

Baca juga: Disaksikan Gibran, ASN Solo Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Sementara itu ia menjelaskan, untuk kampanye berbentuk rapat umum dan iklan di media massa memiliki jadwal tersendiri yaitu mulai tanggal 21 Januari hingga 14 Februari 2024. 

Pihaknya mengimbau agar peserta pemilu maupun tim kampanye masing-masing calon menaati aturan yang berlaku selama tahapan kampanye. Sehingga tidak terjerat pidana pemilu.

Kemudian peserta pemilu juga diharuskan menaati zonasi penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana yang telah dipetakan oleh pihaknya.

"Metode kampanye yang sudah diatur kami harap peserta pemilu tetap mematuhinya, misalnya penyebaran bahan kampanye di acara-acara mereka, pertemuan terbatas dan tetap muka, flaye, brosur dipatuhi di situ. Kita juga sudah ada peraturan alat peraga di tempat umum mana saja yang dilarang," terangnya.

Tak kalah penting, untuk melakukan kampanye, tim kampanye peserta pemilu harus melengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan meneruskannya kepada KPU dan Bawaslu. 

"Kalau mereka (peserta pemilu) melaksanakan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka itu mereka harus mengajukan untuk mendapatkan STTP, STTP itu nanti akan diteruskan ke KPU," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com