SERANG, KOMPAS.com-Seorang pria berinisal JN (54) ditangkap polisi saat beraksi mencuri besi pembatas Jalan Tol Tangerang-Merak pada Minggu (26/11/2023).
Aksi ke delapan warga Desa Tegal Meja, Kecamatan Keragilan, Serang mencuri besi dan baut pengaman jalan bebas hambatan itu berhasil digagalkan polisi.
"Pelaku melakukannya seorang diri dan diketahui sudah delapan kali melakukan pencurian besi pengaman jalan tol," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: 3 Pencuri Besi Rel KA di Prabumulih Dibekuk, PT KAI Apresiasi Kerja Polisi
Wiwin menjelaskan, JN ditangkap saat bersembunyi disemak-semak saat petugas memergoki aksinya di KM 58 jalan tol Tangerang Merak, tepatnya di Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Awalnya, petugas jalan tol mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya sepedah motor yang terparkir dipinggir jalan tol.
Dari informasi tersebut, kata Wiwin, petugas berkoordinasi dengan polisi untuk ditindaklanjuti.
Saat dilakukan pemeriksaan sesuai informasi yang didapat, petugas mendapati adanya besi pengaman jalan serta baut yang hilang di KM 68.
Baca juga: 2 Pencuri Besi Penutup Saluran Air yang Buat Wali Kota Surabaya Geram Akhirnya Ditangkap
Sedangkan pelaku melarikan diri, lalu bersembunyi di semak-semak di pinggir jalan tol.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tiga buah besi, 13 baut, kunci inggris, obeng dan kunci pas serta mata gergaji," ujar Wiwin.