Dari pengakuan tersangka, besi pengaman jalan tersebut dijualnya kepada pedagang rongsokan keliling.
Uang yang diperoleh dari hasil penjualan besi tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya.
"Besi tersebut dijual ke pedagang rongsok. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tandas dia.
Baca juga: Pencuri Besi Proyek Pembangunan Polda Sulsel Ditangkap Setelah Ijab Kabul
JN kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Serang dan diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Serang juga berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis rambu lalu lintas Tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang pada Oktober 2023.
Keenam orang pelaku warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap saat beraksi mencuri rambu-rambu lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.