Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2023, 19:12 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Aldina Rahmat Danny (ARD), terdakwa kasus pabrik ekstasi di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Aldina Rahmat Danny dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Bengkulu, Sudah Beroperasi 2 Bulan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwanto memberikan vonis kepada Aldina Rahmat Danny dengan penjara 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Suwanto dalam persidangan, Selasa (28/11/2023).

Selain hukuman penjara 12 tahun, terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama satu tahun penjara," kata dia.

Saat membacakan putusan, Suwanto mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut Kapten.

Adanya perintah dari Kapten tersebut, terdakwa dalam posisi yang rentan, tak berdaya dan manipulatif.

Pledoi yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa juga diterima oleh majelis hakim bahwa terdakwa datang ke Kota Semarang berniat bekerja sebagai penjaga rumah dan tukang bersih-bersih.

"Materi pledoi kami terdakwa adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbukti karena semua perintah dari kapten, semua barang milik kapten," ucap penasihat hukum terdakwa Nasrul Saftiar Dongoran saat ditemui pasca persidangan.

Baca juga: Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Digerebek, Polisi Tangkap Peracik dan Pencetak

Selanjutnya, Nasrul akan membuktikan jika terdakwa merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh seorang Kapten itu.

"Ada hal baik dari putusan yakni hakim melihat relasi yang tidak seimbang. Dimana terdakwa diperintah, hanya diperdaya dan dipaksa meracik narkotika," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com