Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam 34 Pohon Ganja, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap

Kompas.com - 24/11/2023, 07:55 WIB
Budiyanto ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial I alias Igol (48) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi di Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, Igol dibekuk karena kedapatan memiliki 34 batang pohon ganja.

Pengungkapan temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai puluhan pohon yang ditanam di halaman rumah.

Penyelidikan polisi lantas berujung pada penangkapan Igol, pada Kamis 9 November malam.

"Barang buktinya sebanyak 34 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 5 sentimeter dan ganja kering 25,67 gram."

Demikian penjelasan Maruly yang didampingi Kepala Sat Narkoba Iptu Tatang Mukyana dalam konferensi pers di Palabuhan Ratu, Kamis (23/11/2023) kemarin.

Baca juga: Lagi, 1 Hektar Ladang Ganja Dibakar di Aceh Utara

Maruly menjelaskan, puluhan pohon ganja ini yang ditemukan di kebun sebelah rumah tersangka bukan tumbuh tidak disengaja.

Ganja tersebut sengaja ditanam dengan perawatan baik dalam polybag yang disusun dengan rapi. "Namun dalam keadaan tertutup, usia tanaman sekitar sebulan," kata Maruly.

Tersangka mengaku berencana untuk memanen dan menjual daunnya saat pohon sudah tumbuh besar. 

"Perkaranya masih kami kembangkan, mudah-mudahan dalam dekat ada perkembangan," tutur dia.

Igol mengaku, puluhan bibit pohon berasal dari pemilahan biji dari ganja kering yang dibelinya.

Sebelumnya, dia sempat membeli ganja kering lalu mengedarkannya di wilayah Palabuhan Ratu.

"Beli dari Jakarta satu garis (ganja kering)," kata Igol saat ditanya Maruly di depan awak media.

Baca juga: Tanam Ganja untuk Diisap di Warung Tuak, Warga Tapanuli Utara Ditangkap

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Maruly juga sempat menyebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam operasi selama dua pekan berhasil mengungkap 18 kasus serupa, dengan 20 tersangka sebagai pengedar.

Dari penangkapan itu didapat berbagai barang bukti, mulai narkotika jenis sabu seberat 36,04 gram, ganja kering seberat 30,9 gram, dan 34 batang pohon, serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 12.606 butir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com