PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang tersangka korupsi di Bank Riau-Kepri, Rabu (22/11/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka berinisial AR merupakan teller dan customer service di Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu (Inhu).
AR diduga mencuri uang nasabah dan uang kas bank daerah itu dengan total sekitar Rp 7,4 miliar.
"Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pengambilan dana nasabah dan uang kas Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu," ujar Bambang saat diwawancarai wartawan usai penetapan AR sebagai tersangka, Rabu.
Baca juga: Kasus Oknum Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 5 M di Riau, Apa Itu Phishing dan Skimming?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Bambang menjelaskan, AR bekerja di Bank Riau-Kepri Syariah Inhu sejak 2018.
Selama bertugas, AR mencuri uang dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank tersebut.
Uang nasabah yang diambil AR sebesar Rp 5.254.771.304,00. Sedangkan uang kas bank yang diambil tersangka sebanyak Rp 2.210.537.000,00.
"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau-Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp 7.465.308.304," ungkap Bambang.
Baca juga: Curi Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Teller Bank: Menyesal Itu Pasti, Cuma Ya Jalani Saja Lagi...
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.