Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulbar Naik Rp 43.143, BPS Sebut Pertimbangkan Angka Nilai Inflasi

Kompas.com - 22/11/2023, 15:57 WIB
Himawan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Nilai upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Sulawesi Barat (Sulbar) sudah ditetapkan menjadi Rp 2.914.958,08. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp 43.009 atau 1,5 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2,87 juta.

Kenaikan ini sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serikat buruh dan pekerja, serta pemerintah provinsi Sulbar dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sulbar.

Penetapan UMP ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Meski menerima, salah satu organisasi buruh yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar melalui ketua koordinator wilayahnya, Muhammad Rafi mengaku memberi catatan agar pemerintah tetap memperhatikan angka inflasi komoditas bahan pokok yang mengalami kenaikan di tahun mendatang.

Baca juga: Warga Nilai Kenaikan UMP DKI 2024 Tak Akan Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Pranata Humas Ahli Pratama BPS Sulbar Haryo Satriaji mengatakan bahwa penetapan UMP 2024 di Sulbar sudah mempertimbangkan angka inflasi. Dia mengatakan kenaikan upah minimum itu ditetapkan sudah melalui formula perhitungan.

"Beberapa variabel pada formula penghitungannya adalah inflasi year on year, dan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) atas harga konstan," kata Haryo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Rabu (22/11/2023).

Haryo menuturkan bahwa secara konstitusi, BPS tidak mengukur proyeksi angka inflasi sehingga dia belum bisa menyampaikan kecenderungan inflasi yang akan terjadi di tahun mendatang.

Namun dia menyebut pemerintah dalam merumuskan upah minimum tentunya telah mempertimbangkan nilai inflasi, bahkan nilai inflasi maksimum yang terjadi, adalah yang dipakai dalam perhitungan.

Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sejatinya, perwakilan serikat buruh juga tergabung dalam dewan pengupahan. Sehingga seharusnya aspirasi serikat buruh sudah diakomodir," kata Haryo.

Haryo mengungkapkan bahwa secara year on year, pada Oktober 2023 terjadi inflasi di Mamuju sebesar 2,92 persen. Naik dibandingkan bulan sebelumnya yaitu September yang sebesar 1,19 persen.

Artinya selisihnya 1,73 persen inflasi year on year Mamuju September-Oktober 2023.

"Komoditas yang dominan memberikan andil sumbangan inflasi year on year (yoy) pada Oktober 2023, antara lain beras, rokok kretek filter, angkutan udara, sewa rumah, rokok kretek, kontrak rumah, ikan baronang, bawang putih, buku tulis bergaris, dan pisang," kata Haryo.

Sebelumnya diberitakan Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar tahun 2024 sebesar Rp 2.914.958,08.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Ubah Angka Kenaikan UMP 2024 meski Ditolak Buruh

Keputusan yang ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Nomor 668 pada tanggal 20 November 2023. Penetapan UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar tahun 2024 ini berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, Apindo, akademisi, perwakilan serikat buruh dan pekerja.

"UMP yang ditetapkan pemerintah ini sudah sesuai yang diharapkan dewan pengupahan, ada kenaikan sekira Rp 43.009 dari UMP Sulbar 2023," kata Farid, Selasa (21/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com