NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara, menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SA (24), polisi berpangkat Bripda yang menganiaya warga sipil di depan pintu masuk Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Minggu (5/11/2023) lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal, mengatakan, SPDP diterima pada Senin (13/11/2023), dan jaksa mulai mendalami kasus yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
‘’Ada dua oknum polisi yang masuk dalam SPDP, yaitu SA, yang melakukan penganiayaan dan menembakkan senjatanya di depan korban. Serta rekannya sesama polisi bernama AS yang ikut mendukung penganiayaan,’’ujarnya, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Septic Tank dan Divonis 3 Tahun Penjara, ASN DPUPR Nunukan Dipecat
Amrizal juga menegaskan, penetapan kedua oknum polisi, AS dan SA sebagai tersangka, sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Yaitu, adanya laporan dari korban, juga barang bukti pistol yang sempat diletuskan di depan korban.
Dalam SPDP, tertulis jeratan pasal bagi AS, adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sangkaan pasal tersebut, dikarenakan AS yang masih berpangkat Bripda, memiliki senjata api pistol di luar jenis pistol dinas yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Sementara SA, hanya disangkakan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan karena ia turut serta dan mendukung aksi yang dilakukan AS.
‘’Masih terlalu dini untuk menanyakan masalah ini. Kita baru terima SPDP dan kita masih harus mengkaji dulu kasusnya,’’kata Amrizal.
Baca juga: Buntut Kematian Tahanan di Palu, 19 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulteng
Diberitakan, seorang oknum anggota polisi menembakkan pistol setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pemuda bernama IR (20) di areal depan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (5/11/2023) subuh.
Pistol yang ditembakkan persis di depan korban, menimbulkan ketakutan, meski arahnya ke tanah.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Kawasan pelabuhan (KSKP), tak lama setelah kejadian.
Peristiwa ini pun menjadi bahan perbincangan masyarakat Nunukan. Mereka menunggu informasi dari tindak lanjut dugaan pidana yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi pihak kepolisian, terkait kronologis dari aksi ‘koboi’ anggota polisi dimaksud.
Informasi yang diperoleh Kompas.com, polisi tersebut berdomisili di Nunukan dan berpangkat Bripda. Ia bertugas di Mapolsek Kabupaten Tana Tidung, Kaltara.