SOLO, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), meminta kenaikan upah minimum kota (UMK), menjadi Rp 2.600.000.
Hal ini diungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi sesuai perhitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia menjabarkan tuntutan upah itu, perhitungan dari KHL di Kota Solo 2022 mencapai Rp 2.400.000, dari UMK saat ini Rp 2.174.000.
Baca juga: UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Gaji PNS Naik 8 Persen, Ketua KSPI: Tidak Adil bagi Buruh
"Kemudian, kita menghitung kenaikan sesuai kondisi lapangan bagaimana pangan naik 15 persen, sandang naik luar biasa. Jadi kami ingin (kenaikan) Rp 2.600.000, yang diinginkan kaum buruh sesuai keadaan real dan hidup layak di Kota Solo," jelasnya saat dihubungi pada Selasa (21/11/2023).
Dia menambah jumlah kenaikan ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor. 51/2023 tentang pengupahan. Karena menurutnya, sesuai rumus yang ditetapkan hanya menaikan tidak lebih dari 5 persen.
"Jadi kemungkinan, kenaikan sekitar Rp 90.000 hingga Rp 97.000. Jika diputuskan pemerintah kota naik 0,2 jadi Rp 92.000 dan pakai 0,3 diputuskan maka jadi Rp 95.000, kenaikannya," paparnya.
Ia juga menilai PP 51 mengatur organisasi buruh tidak ikut adil dalam aturan upah minimum provinsi (UMP) untuk UMK.
"Kami menyatakan tidak ikut dan keluar dalam Pembahasan UMK 2024 Kota Solo, karena peraturan sudah salah, mengunci peran serta organisasi dalam meperjuagkan hak dasar anggota untuk upah yang layak kaum buruh di Solo," ujarnya.
Lanjutnya, Langkah ketidaksertaan dalam pembahasan UMK 2024 bentuk menolak secara real dari penetapan yang tidak sesuai dengan keinginan buruh.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tahun Lalu, Disnakertrans Jateng Umumkan Kenaikan UMP 4 Persen Jadi Rp 2.036.947
"Jadi begini PP 51 problemnya dipusatkan. Pemerintah Kota tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan gerakan tidak masuk dalam pembahasan, tidak ikut bertandatangan dan tidak terlibat dari penentuan upah murah di Kota Solo," ungkapnya.
"Saat ini kami sedang mengkaji. Apa perlu melakukan aksi agar menjadi perhatian. Karena Gubernur dilarang untuk menetapkan upah diluar dari rumus, sedangkan kami menolak rumus itu," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.