Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan 5 Siswa SD, Pria 53 Tahun di Flores Timur Ditangkap

Kompas.com - 21/11/2023, 14:30 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Seorang pria berinsial HMK (53) ditangkap jajaran kepolisian atas dugaan kasus pelecehan terhadap lima siswa sekolah dasar (SD) di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Iptu Lasarus M. La'a mengatakan, dugaan pelecehan ini terjadi di salah satu rumah warga di Larantuka pada 15 November 2023.

Kejadian berawal ketika para korban sedang bermain ayunan di depan rumah mereka. Lalu pelaku memanggil korban satu persatu.

Baca juga: Warga Flores Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun

Ia berusaha merayu mereka dengan iming-iming akan memberikan jajan.

"Pelaku memanggil mereka satu persatu lalu dilecehkan. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian memberikan jajan kepada para korban agar mereka tidak melaporkan aksinya itu kepada orangtua," jelas Lasarus kepada wartawan di Larantuka, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Respons Pemda Flores Timur soal Sekdes Utang Pesta Miras Rp 11 Juta

Namun, satu dari empat korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Pelaku kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh pihak keluarga.

Di hadapan keluarga, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap empat orang anak di hari yang sama. Sementara satu anak lainnya di hari sebelum.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Polres Timur guna diproses lebih lanjut.

Lasarus mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, sejumlah aparat dikerahkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.

"Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga sudah mendatangi rumah dari masing-masing korban untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Lasarus menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com