LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (16/11/2023) menggelar Razia Tertib Busana Muslim di jalan protokol kota itu.
Hasilnya, 30 warga yang menggunakan pakaian tak pantas ditangkap. Mereka terdiri dari 11 wanita berpakaian ketat dan 19 pria menggenakan celana pendek di atas lutut.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana yang ditemui di lokasi razia menyebutkan, razia rutin itu digelar untuk penegakan Peraturan Daerah tentang Syariat Islam.
Baca juga: Langgar Syariat Islam, Gerobak dari Waduk Lhokseumawe Diangkut Satpol PP
“Mereka yang ditangkap ini kita beri nasehat dan pembinaan,” kata Herry.
Dia menyebutkan, razia digelar di sejumlah titik protokol Kota Lhokseumawe.
“Kami imbau partisipasi orangtua, agar anaknya jangan menggunakan pakaian ketat, jika tak mau ditangkap,” sebut Herry.
Baca juga: Pemerintah Larang Warga Aceh Besar Rayakan Hari Valentine 14 Februari, Tak Sesuai Syariat Islam
Di sisi lain, dia mengimbau pengunjung kafe agar tetap patuh pada penegakan Syariat Islam.
“Kami pastikan razia rutin. Kami imbau masyarakat melapor jika melihat praktik pelanggaran Syariat Islam. Biar kami yang bertindak dan jangan main hakim sendiri,” cetus dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.