LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mengangut 20 gerobak pedagang kaki lima (PKL) dari Waduk Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Penertiban ini berawal dari laporan warga yang kerap melihat lokasi tersebut dijadikan tempat pacaran.
Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana, per telepon, Selasa (22/8/2023) menyebutkan, sebelum diangkut, sudah dibuat perjanjian sampah di lokasi tersebut akan dibersihkan.
Baca juga: Dua Anggota Satpol PP Pesta Miras di Kantor Kecamatan, Wali Kota Makassar: Itu Pelanggaran Berat
“Mereka minta waktu 1,5 bulan untuk buat warung yang ada rodanya. Penerangan yang cukup dan membersihkan sampah. Semua itu tidak dilakukan, maka kita bawa semua gerobak mereka ke kantor,” ujar Herry.
Dia menyebutkan, terjadi penolakan dari pedagang. Namun, atas perjanjan yang telah ditandatangani, pedagang tak dapat berkutik.
Baca juga: Duduk Perkara Satpol PP Kota Semarang Lempar Nampan ke Pedagang, Berdalih karena Ditendang Dulu
“Jadi ini sudah ada perjanjian sebelumnya. Bukan tiba-tiba begitu. Sekarang, semua sudah kita bersihkan,” ungkap Herry.
Dia menegaskan, berdagang tetap dibolehkan. Asal setelah berdagang, warung dibawa pulang dan sampah dibersihkan.
“Harus ada lampu penerangan yang cukup juga,” katanya.
Gerobak pedagang itu akan dikembalikan, jika para pedagang menyetujui syarat yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Jadi, jangan ada pelanggaran syariat. Silakan cari rezeki, kita izinkan, namun tolong ikuti juga aturan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.