KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AUR masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam lampiran DCT, AUR tercatat sebagai calon anggota DPRD Ketapang untuk daerah pemilihan Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.
Baca juga: Ketua Koperasi di Ketapang Kalbar yang Dilaporkan Penggelapan Rp 650 Juta Jadi Tersangka Sejak 2019
Ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari mengatakan, AUR mendaftar sebagai caleg saat sebelum terjerat masalah hukum.
“Pada proses verifikasi, KPU Ketapang menyatakan AUR memenuhi syarat,” kata Fathol kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Bahkan, saat KPU Ketapang juga mengeluarkan permintaan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi lanjutan.
“Artinya kami memandang ini sah. Nah, sekarang bagaimana proses setelah ini, kami serahkan kepada KPU," terang Fathol.
Baca juga: Sekdis Pendidikan Ketapang Jadi Tersangka Kasus Pungli Pengelolaan DAK
Jila kemudian dibatalkan, jelas Fathol, pihaknya akan menerima dengan sepenuh hati, namun tentunya harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan di KPU, selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena au diganti waktunya sudah habis, pendaftaran juga sudah selesai," ungkap Fathol.
Anggota KPU Kalbar Heru Hermansyah mengatakan masih menunggu laporan berita acara terkait kronologi masalah tersebut dari KPU Ketapang.
“Setelah ada kronologinya, akan kami laporkan ke KPU RI untuk segera ditindaklanjuti,” kata Heru.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Sugiarto mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang dan terjerat Pasal 162 Undang-undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
AUR ditahan sejak 25 Mei 2023.
“Saat ini masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi,” jelas Sugiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.