BOGOR, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto memandang penting keberadaan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) terhadap masalah tersebut.
"Perda P4S dibuat untuk rujukan mencegah dan menangani masalah penyimpangan seksual di masyarakat. Di dalamnya juga ada mengenai rehabilitasi," kata Atang Trisnanto di Bogor, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Atang menjelaskan, Perda ini memuat substansi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya penularan penyimpangan perilaku seksual.
Di sisi lain, Pemerintah juga menyediakan instrumen rehabilitasi serta pemberdayaan kegiatan positif bagi warga yang berperilaku seksual menyimpang.
Baca juga: Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak, Psikolog: Soal Penyimpangan Seksual, Perlu Asesmen Mendalam
Menurut Atang, intervensi Pemkot Bogor melalui Perda P4S yang telah disahkan bersama DPRD, dapat menjadi sarana untuk menghalau terjadi berbagai masalah tersebut.
Hal ini, kata Atang -seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, menjadi sangat penting, khususnya ancaman penyebaran kasus penyimpangan seksual.
Atang pun sempat menyampaikan pesan pencegahan penyimpangan perilaku seksual sekaligus menyosialisasikan perda P4S kepada para pelajar se-Kota Bogor.
Hal ini salah satunya dilakukan dalam kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, di salah satu hotel setempat, Kamis (9/11/2023) lalu.
Baca juga: 2 Polisi di Bangka Belitung Dipecat Terkait Kasus Penyimpangan Seksual
Guna meminimalisasi terjadi penularan penyimpangan seksual, Atang menyampaikan, masa remaja harus diisi dengan kegiatan positif yang memberikan "nutrisi" baik bagi tumbuh kembang remaja.
“Kunci dari keberhasilan anak muda hari ini adalah dengan memperbanyak kegiatan positif, terus bergerak menebarkan kebaikan, dan bersama-sama membangun kolaborasi persahabatan yang positif."
"Semuanya dibungkus oleh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," tegas Atang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.