BANGKA, KOMPAS.com - Dua anggota kepolisian di Bangka Belitung berinisial RF dan RA terkena sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua personel berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) itu telah melewati proses sidang etik terkait kasus penyimpangan seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, sanksi PTDH karena adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan dua oknum anggota.
Baca juga: Polisi Cari Semua TKI yang Kirim Uang ke Wowon, Pembunuh Berantai Bekasi, Cianjur, dan Garut
"Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Maladi dalam keterangan pers, Jumat (20/1/2023).
Maladi menuturkan, berdasar laporan yang diterima dari Bidang Propam, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Pasal 13 ayat (1) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Tersangka Penusukan Polisi di Bali Jadi 5 Orang, 3 Masih Buron
Ditambahkan Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan," ungkap Maladi.
"Dari hasil sidang pada Kamis lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," tambah Maladi.
Maladi mengimbau personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian.
Maladi menyebut, pihaknya berupaya meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apa pun," pesan Maladi.
Berbagai upaya pencegahan, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.