LABUAN BAJO KOMPAS.com - Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan sanksi denda miliaran rupiah.
Sanksi diberlakukan karena 11 hotel tersebut dianggap melanggar pemanfaatan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu Labuan Bajo.
Baca juga: Sederet Fakta Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Pelaku Mengaku Terlilit Utang Rp 2 Juta
Adapun 11 hotel yang didenda yakni ABC, TJS, S Resort, PSB, LB Resort, BG Hotel, dan LP, sedangkan empat hotel lainnya yakni PK, SRK, AK Resort, dan WCBI.
Sanksi terhadap 11 hotel di Labuan Bajo itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan, pemerintah menjatuhkan sanksi yang kepada 11 hotel itu sebagai respons atas keresahan publik yang melihat bahwa pantai sebagai tempat umum diprivatisasi oleh hotel-hotel. Akibatnya, pantai tidak bisa diakses publik.
“SK ini keluar berangkat dari keresahan publik yang kalau dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatkan," tegas Edistasius dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (13/11/2023).
Baca juga: Baliho Capres dan Cawapres di Labuan Bajo Belum Dicopot, Ini Alasannya
Bupati Edi membeberkan, hingga kini hanya baru dua hotel yang sudah membayar denda, yaitu ABC dengan denda lebih dari Rp 293,3 juta dan PK lebih dari Rp 1,5 miliar. Sementara tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda.
Adapun dua hotel lainnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yaitu SRK dengan Nomor Perkara 14/G/2022/PTUN.KPG, dan AK Resort dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG.
Dalam prosesnya, gugatan ini berhasil dimenangi oleh kedua hotel tersebut. Adapun sanksi denda untuk dua hotel itu adalah lebih dari Rp 18,8 miliar untuk AK Resort, dan lebih dari Rp 3,4 miliar untuk SRK.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Penyelundup Anak Komodo di Labuan Bajo
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tegas dia, akan terus melakukan upaya menyelesaikan kasus ini.
Terhadap dua hotel yang menang gugatan di PTUN itu, pemerintah akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan peninjauan kembali (PK).
Sementara terhadap tujuh hotel yang tidak mau membayar denda administratif ini, Edi Endi meminta agar ada kerja kolaborasi kementrian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan para pihak terkait untuk mencarikan solusinya.
“Prinsipnya kita tidak boleh kendor dan diam saja. Supaya pemerintah tidak kehilangan muruah maka kita harus punya langkah. Kita sedang upayakan PK. PK yang kita ajukan sebagai pertanggungjawaban moril kita, kita tidak pikirkan hasilnya. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang diharapkan baik oleh pemerintah maupun investor mesti ada titik temu," tegas dia.
Baca juga: 6 Orang Ditangkap karena Coba Selundupkan Anak Komodo di Labuan Bajo
Ia menambahkan, uang hasil pembayaran denda hotel-hotel tersebut akan digunakan untuk membangun sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai dan gedung parkir.
Sebab beberapa hotel di Labuan Bajo tidak memiliki lahan pakir. Padahal, sesuai kesepakatan di awal pembangunan jalan dan tempat parkir menjadi tanggung jawab pemiik hotel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.