Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Padang Pariaman Masuk DCT

Kompas.com - 08/11/2023, 14:23 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan bocah 9 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Januar Bakri masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumbar.

Politisi Demokrat yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Padang Pariaman dan Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman itu tidak sempat diganti.

"Waktu itu kita masih nunggu status beliau, tapi setelah itu ternyata tidak bisa lagi diganti sesuai dengan aturan KPU karena lewat 13 hari sebelum pengumuman," kata Ketua Badan Komunikasi Strategis DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima yang dihubungi Kompas.com, Rabu (7/11/2023).

Baca juga: Dicoret dari DCT DPD RI, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu

Menurut Ari, masuknya nama Januar Bakri dalam DCT DPRD Sumbar tidak menjadi persoalan, sebab KPU Sumbar tidak melarangnya.

"Tidak ada masalah. KPU tetap meloloskan beliau kendati sudah tersangka," tutur Ari.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebutkan, tidak ada larangan seorang tersangka menjadi caleg.

Baca juga: Bacaleg di Lombok Barat yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Tetap Masuk Dalam DCT

"Dalam PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak ada larangan tersangka menjadi caleg. Hanya terpidana yang dilarang," kara Ory.

Ory mengungkapkan, koreksi akan dilakukan jika nantinya ada caleg yang sudah diputus pengadilan bersalah.

"Kalau nantinya sudah ditetapkan bersalah oleh putusan pengadilan maka akan ada koreksi dari kita sesuai dengan aturan yang ada," tegas Ory.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Padang Pariaman sekaligus Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman, Sumatera Barat, Januar Bakri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Januar dijerat pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Januar sebelumnya diduga melakukan tabrak lari yang menewaskan seorang bocah berumur 9 tahun di Padang Pariaman, Sumbar, Selasa (2/10/2023).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Bagus Ikhwan menyebutkan saat ini Januar masih berstatus tersangka.

"Saat ini masih tersangka dan ditahan. Berkasnya kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan dan telah kita lengkapi kirim lagi. Jadi nunggu dari kejaksaan," jelas Bagus yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

Regional
Cerita Sanadin Calon Haji Tertua di Sumbawa, Berangkat ke Tanah Suci di Umur 96 Tahun

Cerita Sanadin Calon Haji Tertua di Sumbawa, Berangkat ke Tanah Suci di Umur 96 Tahun

Regional
Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com