N
SITUBONDO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menetapkan 469 orang bakal Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Situbondo di Pemilu 2024.
Dari ratusan orang tersebut, 2 orang di antaranya mantan napi korupsi.
"Iya ada 469 DCT yang telah kami tetapkan pada 3 November 2023, ada 2 mantan napi korupsi yang lolos untuk ikut berkontestasi politik di Pemilu 2024," kata Ketua KPU Situbondo Marwoto kepada Kompas.com Minggu (5/11/2023).
Baca juga: Berusia 21 Tahun Kurang 4 Hari, Bacaleg di Blitar Gagal Masuk DCT
Dia juga menyatakan tahapan verifikasi sudah selesai. Tercatat, calon lagislator perempuam sebanyak 191 orang dan laki-laki 278 orang. Mereka tergabung dalam 16 partai politik Pemilu 2024.
"2 calon legislator mantan napi korupsi tersebut pernah menjalani masa hukuman kurang dari 5 tahun sehingga tidak wajib mempublikasikan diri di media massa," ungkap dia.
Setelah masa penetapan DCT, pihak partai masih berkesempatan mengubah nama calonnya. Sehingga potensi perubahan nama calon, masih ada.
Baca juga: 1.333 Caleg Bersaing Duduki Kursi DPRD Banten, Ada 4 Eks Narapidana Korupsi
"Dari 469 orang itu ya selama tidak ada tanggapan lagi dari partai masih ada potensi berubah-ubah," tutur dia.
Dalam masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023, semua calon legislatif dan eksekutif diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023.
"Untuk kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, kalaupun kampanye di pondok ya kampus pondok, calon harus memberi keterangan yang jelas, dan untuk kampanye di tempat ibadah dilarang," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.