BATAM, KOMPAS.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan tim advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terkait penetapan 30 warga Rempang sebagai tersangka kasus kericuhan saat demo yang dilakukan pada 11 September 2023.
Penolakan disampaikan saat sidang yang berlangsung di tiga ruangan berbeda, dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Edi Sameaputty, Yudith Wirawan, dan Sapri Tarigan.
Baca juga: Pernyataan Prabowo Soal Intel Asing Dinilai Merendahkan Perjuangan Masyarakat Rempang
Putusan untuk permohonan praperadilan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dibacakan hakim Yudith di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, pukul 16.30 WIB.
“Satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar nihil,” kata Yudith membacakan putusan di PN Batam, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Walkot Batam Tuding Oknum di Pemprov Kepri Dalang Kerusuhan Rempang, Gubernur Minta Bukti
Permohonan praperadilan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH, yang dipimpin hakim tunggal Edy, juga ditolak seluruhnya.
Begitu juga dengan permohonan praperadilan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Mudjono SH, yang dipimpin hakim tunggal Sapri.
Pantauan Kompas.com di PN Batam, ketiga ruangan dipenuhi keluarga korban dan warga Pulau Rempang.
Bahkan, belum selesai hakim Yudith membacakan putusan, kuasa hukum pemohon beserta keluarga dari para tersangka, memutuskan meninggalkan ruang sidang.
“Interupsi, Yang Mulia, kami mohon izin untuk keluar,” kata salah satu penasihat hukum para tersangka.
Selama persidangan hingga putusan, pihak pemohon diwakili tim advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Sementara Kapolresta Barelang sebagai pihak termohon juga diwakili oleh kuasa hukum, kecuali saat sidang putusan.
Untuk memastikan jalannya sidang, ada 90 personil Polresta Barelang yang disiagakan.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan ini diajukan 30 tersangka yang ditangkap terkait aksi demo ricuh tolak relokasi warga Pulau Rempang, Galang, Batam, di Kantor BP Batam pada 11 September 2023.
Praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada 30 pengunjuk rasa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.