Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan 30 Tersangka Demo Ricuh Pulau Rempang Ditolak

Kompas.com - 06/11/2023, 22:58 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan tim advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terkait penetapan 30 warga Rempang sebagai tersangka kasus kericuhan saat demo yang dilakukan pada 11 September 2023.

Penolakan disampaikan saat sidang yang berlangsung di tiga ruangan berbeda, dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Edi Sameaputty, Yudith Wirawan, dan Sapri Tarigan.

Baca juga: Pernyataan Prabowo Soal Intel Asing Dinilai Merendahkan Perjuangan Masyarakat Rempang

Putusan untuk permohonan praperadilan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dibacakan hakim Yudith di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, pukul 16.30 WIB.

“Satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar nihil,” kata Yudith membacakan putusan di PN Batam, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Walkot Batam Tuding Oknum di Pemprov Kepri Dalang Kerusuhan Rempang, Gubernur Minta Bukti

Permohonan praperadilan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH, yang dipimpin hakim tunggal Edy, juga ditolak seluruhnya. 

Begitu juga dengan permohonan praperadilan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Mudjono SH, yang dipimpin hakim tunggal Sapri.

Pantauan Kompas.com di PN Batam, ketiga ruangan dipenuhi keluarga korban dan warga Pulau Rempang.

Bahkan, belum selesai hakim Yudith membacakan putusan, kuasa hukum pemohon beserta keluarga dari para tersangka, memutuskan meninggalkan ruang sidang.

“Interupsi, Yang Mulia, kami mohon izin untuk keluar,” kata salah satu penasihat hukum para tersangka. 

Selama persidangan hingga putusan, pihak pemohon diwakili tim advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Sementara Kapolresta Barelang sebagai pihak termohon juga diwakili oleh kuasa hukum, kecuali saat sidang putusan.

Untuk memastikan jalannya sidang, ada 90 personil Polresta Barelang yang disiagakan.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan ini diajukan 30 tersangka yang ditangkap terkait aksi demo ricuh tolak relokasi warga Pulau Rempang, Galang, Batam, di Kantor BP Batam pada 11 September 2023.

Praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada 30 pengunjuk rasa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com