SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menemukan seorang ASN yang ikut terdaftar menjadi calon legislatif (caleg).
Hal itu diketahui dalam proses pengawasan, mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT).
Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, dari temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang.
"Dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).
Informasi yang dia dapatkan, saat ini KPU Kota Semarang dan KASN juga telah menindaklanjuti temuan Bawaslu Kota Semarang tersebut.
"Telah ditindaklanjuti temuan yang kami teruskan," jelasnya.
Maria menegaskan, Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk masa kampanye yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Tahapan penyelenggaran Pemilu yang terdekat yakni masa kampanye pemilu," paparnya.
Dia menambahkan, pengawasan proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang telah dilakukan sejak April 2023 hingga 4 November 2023, bersamaan dengan masa pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
"Terdapat 687 nama terdiri dari 439 laki-laki dan 248 perempuan tercantum dalam DCT yang diumumkan KPU Kota Semarang di website resminya dan media massa cetak harian," ujar Maria.
Dari pengumuman tersebut, dapat diketahui beberapa partai politik telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil-nya.
Sebelum tahapan pengumuman DCT, imbuh Maria, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan DCT secara melekat.
Baca juga: Bawaslu Situbondo Ingatkan ASN untuk Netral, Like dan Komentar di Medsos Dilarang
Maria menjelaskan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023.
"Pengawasan dilakukan agar setiap proses tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan yakni Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," imbuh dia.
Bawaslu Kota Semarang sedang melakukan pengawasan calon legislatif di kantornya.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, ASN yang ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.