Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Mafia Tanah, 1 Bacaleg di Lombok Barat Masuk DPO

Kompas.com - 05/11/2023, 18:18 WIB
Idham Khalid,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Salah seorang calon legislatif (caleg) inisial EI dari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB

Bacaleg tersebut buron setelah terjerat kasus penggelapan tanah atau mafia tanah.

"Iya benar kita sudah tetapkan menjadi DPO setelah kasusnya naik ke penyidikan, dan yang bersangkutan (EI) kini sekarang DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Coret 2 Orang, KPU Tetapkan DCT Caleg Kepri 2024 Sebanyak 602 Orang

Teddy menjelaskan, EL merupakan calo sertifikat tanah yang diduga kuat bersekongkol dengan empat rekannya yang sudah menjadi tersangka. Yakni MH, Y (perempuan), M, dan Z.

"Jadi EI ini eksekutor dari MH yang merupakan pemain atau mafia tanah," kata Teddy.

Sedangkan Y dan M merupakan pasangan suami istri. Mereka mengatasnamakan pemilik tanah korban bernama D, seorang laki-laki keturunan Indo-Australia warga Lombok Barat.

Baca juga: 1.333 Caleg Bersaing Duduki Kursi DPRD Banten, Ada 4 Eks Narapidana Korupsi

Aksi para mafia tanah tersebut dibantu Z, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Lombok Barat.

Teddy mengatakan, para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur, dan bukti acara pada Maret 2020. 

"Modusnya para pelaku untuk mengaburkan status tanah korban. Mereka membuat dokumen tersebut pada seorang notaris untuk mengubah status tanah milik tersebut," ungkap Teddy.

Kini kelima tersangka EI, MH, Y, M, dan Z ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat Rizal Umam mencatat ada dua bacaleg terlibat kasus hukum yang kini telah ditetapkan tersangka, salah satunya EIEI dari partai Hanura dan MZ dari PKB.

"Memang benar ditetapkan tersangka yaitu EI dari dapil 3 Labuapi-Kediri, dan MZ dari Dapil 1 Gerung-Kuripan," kata Rizal, Minggu (5/11/2023).

Menanggapi soal status dua bacaleg yang menjadi tersangka tersebut, Bawaslu berpendapat pihaknya tidak bisa menentukan bisa atau tidaknya ditetapkan menjadi caleg ikut bertarung pada Pileg 2024. 

"Karena sepengetahuan kami yang kami pahami sebelum putusan pengadilan bersifat inkrah status tersangka itu masih boleh menjadi caleg. Prosedur itu nanti dilakukan oleh KPU," kata Rizal.

Sebagai prosedur administrasi, Bawaslu Lombok Barat tetap akan meminta data valid terkait dua bacaleg yang berstatus tersangka.

Pihaknya akan bersurat baik ke Polres Lombok Barat dan Polda NTB untuk mendapatkan data valid dua bacaleg tersebut.

"Jadi ada masyarakat menanyakan kasus tersangka masuk ke DCT atau tidak? Kan sesuai PKPU nomor 10 caleg bisa diganti karena tiga hal. Pertama meninggal, kedua menggunakan dokumen palsu dan sakit keras yang berkelanjutan," kata Rizal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com