Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Angkatnya Berusia 12 Tahun Selama 2 Bulan, Pria Tua di NTT Ditangkap

Kompas.com - 05/11/2023, 15:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Lewa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YN. Sosok 64 tahun ini terlibat kasus pemerkosaan.

Pria asal Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, ditangkap karena memerkosa anak angkatnya berusia 12 tahun, ASN.

"Pelaku yang bekerja sebagai petani ini kami tangkap kemarin," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lewa Inspektur Polisi Dua (Ipda) Marius Himbir, kepada sejumlah wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (5/11/2023) pagi.

Baca juga: Guru SMK dan Anaknya Perkosa Keponakan hingga Hamil 8 Bulan di Medan

Marius menuturkan, kejadian itu bermula pada Agustus 2023. Ketika itu rumah sedang kosong dan hanya ada pelaku YN dan korban ASN.

Memanfaatkan situasi sepi, pelaku melancarkan aksinya memerkosa korban. Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

Karena aksinya tak diketahui, pelaku kembali memerkosa korban berulang kali mulai Agustus hingga September 2023.

Puncaknya, korban kesakitan di bagian kemaluannya usai diperkosa.

"Lantaran tak tahan, korban melaporkan kepada EK (53), yang merupakan ibu angkatnya, bahwa ia kesakitan pada alat vitalnya," ungkap Marius.

Mendengar pengakuan korban, EK sangat kesal dan bersama ASN melaporkan kejadian itu di Markas Polsek Lewa.

Baca juga: Ketika Mertua Perkosa Menantu yang Hamil 7 Bulan Berujung Maut..

Mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri. Dia bersembunyi di kediaman seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang.

Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi mata termasuk korban. Setelah itu, polisi bergerak menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Marius.

Pelaku pun dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah angkat.

"Tindakan ini juga melanggar berbagai pasal Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan anak."

Baca juga: Khoiri Hendak Perkosa dan Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan

"Dalam kasus persetubuhan anak, ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda hingga 5 miliar rupiah."

"Jika tindakan ini dilakukan oleh orangtua atau wali, hukuman tersebut akan diperberat sebesar sepertiga dari ancaman hukuman," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com