Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dibangun di Tanah Kas Desa di Maguwoharjo DIY Dijual Rp 200-300 Juta

Kompas.com - 02/11/2023, 18:42 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin menyebut rumah yang dibangun di atas tanah kas desa dan pelungguh di Maguwoharjo dijual seharga Rp 200 sampai dengan Rp 300 juta.

"Variatif dari rentan harga Rp 200 sampai dengan Rp 300 juta," ujarnya di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

Dia menyampaikan, modus yang ditawarkan kepada konsumen masih sama dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, yakni investasi 20 tahun.

"Sama investasi 20 tahun ke konsumen (menawarkan)," katanya.

Baca juga: Kajati DIY Sebut Ada Dua Kasus Baru Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Ia mengatakan, sidang perdana penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo akan digelar pada tanggal 7 November 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menangkap lurah, kali ini Lurah Maguwoharjo yakni Kasidi (KS) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (tkd) atau mafia tanah di Maguwoharjo.

Kejati DIY tidak hanya menangkap Kasidi tetapi juga sudah mengamankan Robinson Saalino (RS) yang juga ikut serta dalam penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo.

Sebelumnya Robinson sudah menjalani sidang pada kasus yang sama dengan lokasi di Caturtunggal Depok, Sleman, DIY. 

Robinson juga sudah divonis 8 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 6 Notaris

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan tersangka yakni Robinson Saalino atau (RS) selaku Direktur PT. Indonesia International Capital, dan pemilik PT Komando Bhayangkara Nusantara serta mengamankan Kasidi (KD) selaku Lurah Maguwoharjo.

"Tersangka RS kita ketahui bersama masih dilakukan penahanan di lapas, dan sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya hukum banding," jelas Anshar ditemui di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).

Lanjut dia untuk tersangka KD atau Kasidi ini dilakukan penahanan kota lantaran kondisi kesehatan KD yang terus menurun sampai hari ini.

Menurut dia KD sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi tidak sehat.

"Untuk tersangka KD Lurah Magwoharjo dilakukan penahanan kota. Karena dari surat keterangan dokter Rumah Sakit Wirosaban menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah 2 kali dalam seminggu," jelas dia.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2023 RS selaku Direktur PT Indonesia International Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan bernama Andara Village.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Regional
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus 'Tempel' di Serang

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus "Tempel" di Serang

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Regional
PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Regional
Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com