KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Marselinus Neonane (21), sopir mobil pikap sebagai tersangka.
Marselinus menjadi tersangka setelah mengemudikan mobil pikap dan melindas anak majikannya bernama Lovelin Messakh (1) sampai tewas.
Baca juga: Gilas Anak Majikan hingga Tewas, Pria Ini Sembunyikan Jasad Korban dan Pura-pura Ikut Mencari
"Kita sudah tetapkan tersangka kepada pelaku (Marselinus) sejak kemarin," kata Kepala Satreskrim Polres TTS, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Setelah ditetapkan tersangka lanjut Joel, Marselinus langsung ditahan di sel Markas Polres TTS selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus itu kata Joel, pihaknya telah memeriksa empat orang sebagai saksi, termasuk orangtua korban atau majikan Marselinus.
Baca juga: Sebulan Bergulir, Kasus Pajero Sport Lindas Balita di Makassar Berakhir Damai
Marselinus pun dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Pasal 359 KUHP menyatakan barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun," kata Joel.
Sebelumnya diberitakan, Lovelin Messakh, bocah berusia satu tahun dua bulan asal Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas setelah terlidas mobil.
Mobil pikap yang melindas korban dikemudikan oleh Marselinus Neonane (21).
"Kejadiannya sekitar pukul 19.00 Wita," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor TTS Inspektur Polisi Satu Ilham Ade Putra, Senin (30/10/2023).
"Jadi sopir pikap ini lalai saat berkendara. Ketika memundurkan pikap, sopir malah menggilas anak majikannya hingga tewas di tempat," sambungnya.
Sang sopir, lanjut Ilham, sudah lama bekerja menjadi kondektur dan sopir pada ayah korban, Jonathan Matheos Messakh (31).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.