PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan memeriksa RS (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang yang menjadi korban pelecehan seniornya, PA.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengambil keterangan seputar peristiwa yang dialami korban ketika tinggal di asrama kampus tempat RS dilecehkan oleh PA yang juga seorang laki-laki.
Mardhiyah, kuasa hukum dari RS, mengatakan, penyidik melontarkan 32 pertanyaan kepada korban.
Baca juga: Ditembak Orang Misterius, Pria di Palembang Kritis
Seluruh pertanyaan itu telah dijawab dan diterangkan oleh korban secara detail terkait peristiwa tersebut.
“Sebelumnya penyidik memanggil dua saksi teman satu kamarnya, kemudian hari ini korban juga diperiksa oleh penyidik. Semuanya sudah dijawab," kata Mardhiyah, Jumat (27/10/2023).
Menurut Mardhiyah, saat ini RS sudah dua hari tidak datang ke kampus karena malu atas peristiwa yang dialaminya tersebut.
Bahkan, korban pun menjadi trauma dan takut bertemu orang lain.
“Dia malu dan trauma karena kejadian ini,” ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa UIN Palembang Dilecehkan Senior Saat Tidur, Beasiswa Korban Dicabut Pihak Kampus
Selain itu, Mardhiyah pun membantah RS sebelumnya sempat menolak datang ke kampus untuk dikonfrontir masalah tersebut.
RS tidak datang lantaran dalam surat yang dilayangkan tidak disebutkan waktu dan tanggal kapan ia harus hadir.
“Kami minta surat resmi dari kampus untuk pemanggilan tersebut, tapi tidak ditanggapi,” ungkapnya.