Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Gratifikasi Pengisian Sekdes Rp 185 Juta, Kades di Grobogan Ditahan

Kompas.com - 27/10/2023, 07:35 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah menahan HS, Kepala Desa/Kecamatan Gubug di Lapas kelas II B Purwodadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi pengisian jabatan sekretaris desa 2023.

HS tercatat mendekam selama 20 hari ke depan hingga menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Grobogan.

Baca juga: Kades Terjaring OTT di Sumbawa Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, penahanan HS dilakukan awal pekan ini setelah rampung dilaksanakan penyidikan tahap II, yakni penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HS yang didampingi kuasa hukumnya pun sudah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dari tim medis RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi.

"Sekalipun memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II. HS menjalani proses penahanan 20 hari hingga 11 November," terang Frengki, Kamis (26/10/2023).

Dijelaskan Frengki, sebelumnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Grobogan menetapkan HS sebagai tersangka penerimaan hadiah pengisian kekosongan Sekretaris Desa Gubug sebesar Rp 185 juta.

HS selalu Kades Gubug diduga berperan aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang mengisi jabatan sekdes yang kosong sejak Maret 2023. HS mengiming-imingi bisa meloloskan asalkan membayar sejumlah uang.

Dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut, HS dijerat Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Tersangka diduga menerima hadiah pengisian kekosongan jabatan sekdes," pungkas Frengki.

Baca juga: Calon Kades Pengganti di Nunukan Terungkap Tak Bisa Baca Tulis, DPMPD Minta PAW Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com