LEMBATA, KOMPAS.com - Kasus narkoba yang menjerat PLB, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini masih ditangani aparat Kepolisian Resor Flores Timur. Pemerintah Kabupaten Lembata belum mengambil sikap terkait kasus tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lembata, Said Kopong mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan terkait kasus tersebut.
"Kami masih menunggu keputusan inkrah. Saat ini kami lagi koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani, dan OPD yang bersangkutan," ujar Said saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: DKPP Copot Komisioner KPU Lembata karena Selingkuh
Said menjelaskan, keputusan inkrah atas kasus tersebut sangat diperlukan. Dengan begitu, Pemkab bisa menentukan status PLB, mengingat saat ini PLB masih berstatus ASN aktif.
"Tentu (kalau keputusannya sudah ada) akan disandingkan dengan ketentuan tentang disiplin PNS serta kode etik dan kode perilaku ASN," pungkasnya.
Baca juga: Soal Status Kepegawaian ASN Terlibat Narkoba di Lembata, Pemkab Tunggu Keputusan Polisi
Sebelumnya, PLB ditangkap di wilayah Kabupaten Flores Timur pada Sabtu (26/7/2023).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram. PLB kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Pasca-penetapan tersangka, PLB melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka.
Namun, dalam sidang yang digelar pada Senin (9/10/2023), hakim memutuskan menolak semua gugatan PLB.
"Semua gugatan ditolak, saat ini kasusnya masih ditangani Polres, belum P21," ujar Kasi Humas Polres Flores Timur Iptu Anwar Sanusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.