Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaleg DPRD Provinsi Kaltara Diduga Palsukan Dokumen Pengadilan, Gakumdu Lakukan Pemeriksaan

Kompas.com - 23/10/2023, 17:55 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

 

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Kaltara tengah melakukan pemeriksaan atas temuan Bawaslu terkait dugaan penggunaan dokumen pengadilan palsu oleh salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kaltara.

‘’Saat pencocokan dokumen, kita menemukan ada surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana yang dikeluarkan Pengadilan untuk salah satu Bacaleg DPRD Provinsi, sama dengan nomor berkas milik Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Nunukan,’’ujar Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akib, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Bagi-bagi Uang Rp 220 Juta ke Bacaleg PDI-P, Wabup Blora : Itu Uang Partai, Bukan Uang Negara

Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat Tim Gakumdu dan mereka pun menuju Nunukan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung.

Pemeriksaan digelar di Sekretariat Bawaslu Nunukan menghadirkan Bacaleg DPRD Nunukan yang berkasnya diduga dicatut juga Hakim PN Nunukan.

‘’Saya belum berani banyak komentar untuk masalah ini karena pemeriksaan masih berjalan,’’kata Rustam.

Baca juga: Kaca Jendela Rumah Bacaleg PDI-P Sultra Berlubang dan Retak, Diduga Ulah OTK

Kendati demikian, dugaan dokumen palsu mengarah pada Bacaleg DPRD Provinsi, karena setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Nunukan, berkas milik Bacaleg DPRD Kaltara, dikatakan berkas milik orang lain.

Rustam melanjutkan, kalau seandainya dugaan penggunakan dokumen palsu terbukti maka pelaku telah melakukan tindak pidana pemilu dan terancam Pasal 520 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta".

‘’Kami masih mintai keterangan semua pihak, sehingga belum berani komentar banyak. Tapi hasil penelusuran kami, pihak Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan, nomor berkas pengadilan (yang digunakan Bacaleg Provinsi) tersebut, milik orang lain,’’tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilgub Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilgub Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com