Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS dan Eks Kepala Dinas di Blora Digiring ke Rutan Usai Terlibat Kasus Dugaan Pungli Pasar Randublatung

Kompas.com - 19/10/2023, 23:43 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

 

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar dengan modus jual beli kios Pasar Randublatung, Blora.

Peristiwa kasus dugaan tindak pidana pungutan liar bermodus jual beli kios Pasar Randublatung terjadi pada tahun 2018.

Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios pasar Randublatung tahun 2018.

Baca juga: Ada Pungli dan Gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta, Oknum Pegawai BP2MI Diamankan

Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian penyidik sepakat untuk melakukan upaya tindakan berupa penahanan selama 20 hari ke depan kepada para tersangka di rutan kelas IIB Blora.

Sehingga, para tersangka yang menggunakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke rutan, agar segera dapat dilakukan upaya persidangan.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yaitu MM yang saat ini pensiunan PNS, atau kepala dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah (dindagkop UKM) Blora periode 2013 sampai 2019. 

Kemudian W, mantan PNS yang sempat menjabat sebagai kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung atau mantan Kabid Pasar dinsagkop Blora 2019.

"Ketiga, inisial ZA, ini masih aktif sebagai PNS, saat ini bekerja di pasar merah Cepu, sebelumnya yang bersangkutan sebagai mantan bendahara pembantu pasar Randublatung," ucap Jatmiko saat konferensi pers di kantornya, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Sekdis Pendidikan Ketapang Jadi Tersangka Kasus Pungli Pengelolaan DAK

Jatmiko menjelaskan pihaknya menyita barang bukti ratusan juta rupiah dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil penyidikan ada beberapa uang yang sudah dilakukan penyitaan, pertama sekitar 120 juta dari rekening yang sudah disetor oleh saudara ZA, ada uang sekitar 170 juta dari tersangka M, selanjutnya ada juga uang sekitar Rp 4,5 juta dari tersangka ZA, selanjutnya ada lagi uang dari saksi inisial S sekitar Rp 11,5 juta, itu yang kami lakukan penyitaan, totalnya sekitar Rp 300 juta lebih yang jadi barang bukti," terang dia.

Padahal dalam dugaan tindak pidana pungutan liar dan gratifikasi tersebut untuk kompensasi 14 kios pasar Randublatung terdapat sekitar Rp 1.680.000.000 uang yang dikumpulkan oleh para tersangka dari para pedagang.

"Lainnya masih dalam pendalaman penyidik, apabila ada yang beriktikad baik mengembalikan ya kita jadikan barang bukti," jelas dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersangka adalah pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan juga pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com