Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampar Anak SD Usia 11 Tahun yang Sedang Jual Kacang, Warga Tana Toraja Terancam Penjara 5 Tahun

Kompas.com - 19/10/2023, 22:55 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – YS (45) warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah menganiaya R (11), pelajar SD yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral Makale.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan kejadian berawal saat korban R sedang menjajakan jualannya. Tiba-tiba datang YS menghampiri dan mengambil sebungkus kacang milik R, saat sang anak meminta bayaran kacang yang ia jajakan, pelaku YS justeru menyuruh untuk membeli rokok.

“Setelah R kembali, bukannya diberi harga kacang hasil jualan miliknya, melainkan R menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS lalu kemudian pergi,” kata Sayid Ahmad, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Diduga Emosi karena Panik, Warga Makassar Pukul Tiga Petugas yang Berusaha Padamkan Kebakaran

Menurut Sayid Ahmad, keluarga R tidak menerima penganiayaan tersebut lalu melapor di SPKT Mapolres Tana Toraja.

“Dengan adanya laporan keluarga korban, kami melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku YS di Pasar Sentral Makale, saat sedang duduk di salah satu warung,” ucap Sayid Ahmad.

Pelaku YS kemudian dibawa ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani serangkaian proses hukum.

Baca juga: 2 Pegawai Wanita Pemkab Bangka Saling Pukul, Berakhir di Kantor Polisi

 

Dalam pengakuannya, YS mengaku melakukan hal tersebut karena faktor mabuk setelah minum minuman keras (miras).   

"YS mengaku melakukan perbuatan tersebut akibat pengaruh minuman beralkohol, dia juga menyesali perbuatannya,” ujar Sayid Ahmad.

Atas perbuatannya, YS menjalani penahanan di Mako Polres Tana Toraja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 5 tahun penjara.

“Kami tahan berdasarkan pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 c undang - undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Sayid Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com