TANJUNG, KOMPAS.com - Video tak senonoh yang mempertontonkan seorang kakek memaksa remaja pria masturbasi beredar luas.
Setelah ditelusuri, kasus asusila itu terjadi di belakang sebuah gedung olahraga di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo. Pelakunya berinisial SI (72).
Baca juga: Apakah Masturbasi Bisa Menyebabkan Jerawat? Simak Penjelasan Berikut
Sutargo mengatakan, setelah mendapat laporan beredarnya video asusila itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SI atas laporan orangtua korban.
"Pelaku SI diamankan usai ditemukan rekaman video asusila pelaku dan juga dilaporkan oleh orang tua korban anak-anak terkait tindakan asusila yang dilakukannya," ujar Sutargo dalam keterangannya yang diterima, Senin (16/10/2023).
Sutargo menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini berawal salah seorang pengunjung memergoki pelaku memaksa korban melakukan masturbasi.
Pengunjung tersebut kemudian merekam menggunakan telepon genggamnya karena kasihan terhadap korban. Video itu kemudian viral.
"Awalnya tertangkap tangan oleh seorang pria yang sengaja merekam dengan perangkat handphone dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut melalui akun media sosial miliknya," ungkap Sutargo.
Setelah mendapat laporan, dilakukan penangkapan terhadap SI. Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
Saat di kantor polisi, terungkap jika ternyata pelaku SI kerap berkeliling mencari korban. Jika ketemu, korban dibujuk menuruti keinginannya untuk memegang kemaluannya dan dimasturbasi.
"Saat diamankan pelaku SI mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Sutargo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Baca juga: Apakah Masturbasi Menyebabkan Kecanduan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.