Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Kakek di Kalsel Paksa Remaja Masturbasi, Polisi: Pelakunya Sudah Ditangkap

Kompas.com - 16/10/2023, 16:33 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Video tak senonoh yang mempertontonkan seorang kakek memaksa remaja pria masturbasi beredar luas.

Setelah ditelusuri, kasus asusila itu terjadi di belakang sebuah gedung olahraga di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo. Pelakunya berinisial SI (72).

Baca juga: Apakah Masturbasi Bisa Menyebabkan Jerawat? Simak Penjelasan Berikut

Sutargo mengatakan, setelah mendapat laporan beredarnya video asusila itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SI atas laporan orangtua korban.

"Pelaku SI diamankan usai ditemukan rekaman video asusila pelaku dan juga dilaporkan oleh orang tua korban anak-anak terkait tindakan asusila yang dilakukannya," ujar Sutargo dalam keterangannya yang diterima, Senin (16/10/2023).

Sutargo menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini berawal salah seorang pengunjung memergoki pelaku memaksa korban melakukan masturbasi.

Pengunjung tersebut kemudian merekam menggunakan telepon genggamnya karena kasihan terhadap korban. Video itu kemudian viral.

"Awalnya tertangkap tangan oleh seorang pria yang sengaja merekam dengan perangkat handphone dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut melalui akun media sosial miliknya," ungkap Sutargo.

Setelah mendapat laporan, dilakukan penangkapan terhadap SI. Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Saat di kantor polisi, terungkap jika ternyata pelaku SI kerap berkeliling mencari korban. Jika ketemu, korban dibujuk menuruti keinginannya untuk memegang kemaluannya dan dimasturbasi.

"Saat diamankan pelaku SI mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Sutargo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Baca juga: Apakah Masturbasi Menyebabkan Kecanduan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com