PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RY (29) ditangkap polisi karena membunuh seorang wanita bernama Nur Ainun (46), di sekitar ruko milik pelaku di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (13/10/2023), pukul 08.30 WIB.
Korban yang merupakan warga Asahan, Sumatera Utara, dibunuh dengan cara dicekik dan dipukul. Jenazah korban ditemukan di parit yang tak jauh dari ruko pelaku.
Baca juga: Viral, Unggahan Pencurian iPad di KA Tawang Jaya Premium, KAI Sebut Aksi Pelaku Terekam CCTV
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah menjelaskan, penangkapan RY berawal dari penemuan jenazah Nur di parit oleh warga bernama Sinta (41).
Baca juga: Viral, Video Anak Punk di Situbondo Dianiaya Sekelompok Pemuda
Sinta awalnya hendak membuka pintu rukonya. Namun, dia menemukan teras ruko kotor karena banyak bekas makanan berserakan.
Sinta juga melihat pakaian serta piring bekas makanan di samping rukonya.
"Saksi merasa curiga dan mengecek sekeliling ruko. Saat melihat ke dalam parit, saksi melihat mayat wanita tanpa pakaian dengan posisi melintang. Selanjutnya, saksi memberitahu tetangga dan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Ferry bersama anggotanya mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta membawa mayat Nur ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk diotopsi.
Dari hasil otopsi, terdapat sejumlah luka di tubuh Nur diduga akibat dipukuli dan dicekik.
Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap RY di kediamannya di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kampar, Sabtu (14/10/2023).
Kepada polisi, RY mengaku sempat ribut dengan korban karena terganggu dengan keberadaan korban di teras ruko pelaku.
RY saat itu menduga bahwa Nur merupakan orang dengan gangguan jiwa. Diketahui bahwa korban menggelandang di sekitar lokasi.
RY kemudian mencekik dan memukuli korban di dalam parit hingga tewas.
Saat ini RY telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 5 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.