Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 4 M, Dukun di Banten Ditangkap

Kompas.com - 12/10/2023, 11:24 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang dukun berinisial D (33) di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan warga yang tertipu dari ulah pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 64 juta menjadi Rp 4 miliar.

Baca juga: Tergiur Penggandaan Uang, Petani di Banyuasin Tertipu Rp 300 Juta

"Pelaku mengaku kepada korban dapat menggandakan uang dengan cara gaib atau mistis senilai Rp 4 miliar," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Wiwin menerangkan, korban tertipu oleh pelaku sebesar Rp 64 juta. Uang itu diberikan korban secara dua tahap, pertama Rp 51,5 juta dan Rp 12,5 juta.

Korban yang diketahui bekerja sebagai agen BRILink di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu tergiur oleh janji manis pelaku.

Lalu, pelaku meminta uang dengan segala tipudaya dan dengan dalih untuk modal membeli minyak-minyakan. Akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp15,5 juta di tokonya.

Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan uang agar cepat bertambah nominalnya mencapai Rp4 miliar.

Adanya permintaan itu, lantas korban yang masih percaya dengan pelaku mentransfer uang sebesar Rp 51,5 juta melalui mobile banking.

"Pelaku kembali meminta uang sebagai syarat penarikan uang gaib senilai Rp 4 miliar," ujar Wiwin.

Akhirnya, seiring berjalannya waktu korban pun sadar telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan tidak ada.

Bahkan, saat diminta mengembalikan uang yang telah diserahkan, pelaku berkelit dan lari dari tanggungjawab

Pada September 2023 lalu, korban pun memutuskan melaporkan peristiwa penipuan itu ke Mapolres Serang.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Tipu Warga Rp 80 Juta

"Pelaku sudah ditangkap hari Selasa (10/10/2023) di rumahnya," kata Wiwin didampingi Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai asli Rp 3,4 juta, dua buah karung, satu buah tong kecil untuk alat mediasi gaib dan peralatan ritual lainnya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dua buah karung itu digunakan untuk menaruh uang hasil gaib. Karung itu digunakan pelaku untuk mengelabui korban," ungkap Wiwin.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com