SERANG, KOMPAS.com - Seorang dukun berinisial D (33) di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan warga yang tertipu dari ulah pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 64 juta menjadi Rp 4 miliar.
Baca juga: Tergiur Penggandaan Uang, Petani di Banyuasin Tertipu Rp 300 Juta
"Pelaku mengaku kepada korban dapat menggandakan uang dengan cara gaib atau mistis senilai Rp 4 miliar," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Wiwin menerangkan, korban tertipu oleh pelaku sebesar Rp 64 juta. Uang itu diberikan korban secara dua tahap, pertama Rp 51,5 juta dan Rp 12,5 juta.
Korban yang diketahui bekerja sebagai agen BRILink di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu tergiur oleh janji manis pelaku.
Lalu, pelaku meminta uang dengan segala tipudaya dan dengan dalih untuk modal membeli minyak-minyakan. Akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp15,5 juta di tokonya.
Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan uang agar cepat bertambah nominalnya mencapai Rp4 miliar.
Adanya permintaan itu, lantas korban yang masih percaya dengan pelaku mentransfer uang sebesar Rp 51,5 juta melalui mobile banking.
"Pelaku kembali meminta uang sebagai syarat penarikan uang gaib senilai Rp 4 miliar," ujar Wiwin.
Akhirnya, seiring berjalannya waktu korban pun sadar telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan tidak ada.
Bahkan, saat diminta mengembalikan uang yang telah diserahkan, pelaku berkelit dan lari dari tanggungjawab
Pada September 2023 lalu, korban pun memutuskan melaporkan peristiwa penipuan itu ke Mapolres Serang.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Tipu Warga Rp 80 Juta
"Pelaku sudah ditangkap hari Selasa (10/10/2023) di rumahnya," kata Wiwin didampingi Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai asli Rp 3,4 juta, dua buah karung, satu buah tong kecil untuk alat mediasi gaib dan peralatan ritual lainnya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dua buah karung itu digunakan untuk menaruh uang hasil gaib. Karung itu digunakan pelaku untuk mengelabui korban," ungkap Wiwin.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.